MITRAPOL.com - Dalam rangka mendukung program pembangunan pemerintah dibidang infrastruktur berskala Nasional, yang diprioritaskan pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden Jokowi dalam pembangunan jalan toll, yang mana untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.
![]() |
Kantor Kelurahan Tanah Baru Depok |
Seiring atas kunjungan kerja dengan jajaran wartawan, Kabiro serta Kaperwil Tabloid Mitrapol di Jawa-Barat, Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred), Giri Putra dan Biro Hukum Tabloid Mitrapol, Mara NK Siregar, SH. dalam rangka memberikan penyegaran dan konsolidasi kinerja yang lebih profesional sesuai dengan tupoksi serta kode etik jurnalistik kepada Wartawan dan Reporter yang bertugas diluar wilayah Jakarta, Senin sampai Rabu (11-13/12/2017).
Disela-sela kunjungan di wilayah Depok tepatnya didaerah Tanah Baru, ada temuan yang terkait dengan pembebasan lahan warga untuk jalan Toll. Cijago, yang masih dalam proses pendataan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna kelengkapan data kepemilikan warga yang lahannya akan terkena proyek jalan toll. Diwilayah tersebut dengan bukti kepemilikan yang beragam seperti Girik, AJB dan Sertifikat.
Adalah Gunata salah seorang warga Tanah Baru yang juga sebagai anak dari ahli waris yang tanahnya terkena jalan toll, menceritakan tentang tanah atas nama Nenek nya (almarhum), yang mana tanah warisan tersebut belum pernah dijual oleh para ahli waris, sampai saat ini.
Gunata juga menjelaskan tentang kepengurusan surat tanah warisannya atas pelayanan birokrasi di Kelurahan Tanah Baru yang sangat mengecewakan warga. Yang pada akhirnya Gunata menunjuk kuasa hukum Mara NK Siregar, SH. yang juga Biro Hukum Tabloid dan Online Mitrapol untuk mendampingi dalam proses pengurusan surat tanah warisannya di kelurahan tanah baru guna mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah warisannya.
Hasil investigasi tim Mitrapol dan Gunata (ahli waris/cucu) yang didampingi Biro Hukum sekaligus kuasa hukum ahli waris dalam proses klarifikasi pengurusan tanah warisannya di kelurahan Tanah Baru Depok.
Setelah kami bertemu dan membahas dengan Zakky yang kooperatif sebagai Lurah Tanah Baru yang baru menjabat satu bulan, Namun disisi lain patut diduga serta disinyalir ada indikasi oknum kelurahan yang terkait dengan tanah warga khususnya lahan yang terkena pembebasan untuk jalan toll Cijago, terbukti dengan adanya kejanggalan yakni :
1. Dasar Alas kohir. No. 976. IPEDA/1978, a/n. Sami Atim yang dimiliki ahli waris sampai saat ini pihak kelurahan tidak pernah memperlihatkan dan mengeluarkan dokumen Leter. C/Girik aslinya kepada ahli waris.
2. Pihak kelurahan tidak bersedia memberikan salinan Girik/leter. C. a/n. Sami Atim. Padahal pihak kelurahan mengetahui bahwa lokasi tanah nya sampai saat ini masih dikuasai oleh ahli waris Sami Atim.
3. Timbulnya beberapa SPPT a/n. Iming Kurniawan dilokasi yang sama termasuk diatas lahan ahli waris a/n. Sami Atim, yang terkena pembebasan proyek jalan Toll. Cijago. Sementara pihak kelurahan, RW/RT. mengetahui bahwa dialamat setempat tidak pernah ada wujud/orang yang bernama Iming Kurniawan.
4. Apa dasarnya Pihak kelurahan mencatat a/n. Iming Kurniawan yang hanya alasnya SPPT diatas tanah ahli waris Sami Atim?. Apakah ada catatan jual-beli atau balik nama nya?. (Yang seharusnya tercatat dan tersimpan di file kelurahan).
5. Pihak Kelurahan tidak dapat menunjukan catatan bukti kepemilikan surat a/n. Iming Kurniawan sebagai pemilik.
6. Anehnya lagi pihak kelurahan memperlihatkan arsip dan memberikan foto copy atas Girik/leter. C, a/n. Iming kurniawan, yang sudah jelas menjadi Sertifikat No. M7. a/n. Bonang, bukan a/n. Iming Kurniawan, Jadi tidak ada relevansinya dengan Kohir No. 976. a/n. Sami Atim.
![]() |
Tim Mitrapol saat bersama ahli waris. |
"Jadi apapun alasan dan keterangan pihak kelurahan itu tidak masuk akal apalagi dengan adanya surat pernyataan hilang internal yang dibuat dan ditanda tangani oleh para Lurah sebelumnya, ini jelas konspirasi penyelewengan hukum atas menahan hak warga. Seharusnya pihak kelurahan kekantor Polisi membuat surat laporan hilang," tegas Mara NK,SH.
Reporter : herman heritage
:
comment 0 komentar
more_vert