MITRAPOL.com - Masyarakat Desa Pantai Cermin melakukan unjuk rasa di kantor Dinas PMD Kabupaten Langkat dan gedung DPRD Langkat, Selasa (12/12).
![]() |
Dalam aksi unjuk rasa tersebut masyarakat menuntut agar pihak kepolisian dan kejaksaan menangkap dan penjarakan Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura yang diduga menyelewengkan dana desa, dan tindak tegas.
Koordinator unjuk rasa Sahrun menjelaskan kepada awak media, bahwa Kepala Desa Pantai Cermin diduga adanya penyalahgunaan dana desa, kepala desa pantai cermin juga merangkap sebagai Sekretaris Desa,dan juga Kepala LPMD.
“Kepala desa dalam pengunaan dana desa tidak mengikut sertakan masyarakat dalam pembuatan RKP nya,” paparnya.
Masyarakat desa pantai cermin ketika melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Langkat diterima oleh anggota Komisi A yaitu Joni Sitepu dan Nurul Azhari Lubis, SH diruangan Komisi A DPRD.
Anggota DPRD Langkat itu mengundang perwakilan aksi unjuk rasa, dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Kadis PMD Langkat Jaya Sitepu, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syahrial Efendi SH, Staf Intel Kejaksaan Negeri Langkat Andi Sitepu SH.
Anggota Komisi A DPRD Langkat Nurul Azhari Lubis SH memberikan penjelasan kepada perwakilan unjuk rasa agar dana desa digunakan dengan sifat gotong royong untuk memakmurkan masyarakat desa, agar Kepala Dinas PMD Langkat mensosialisasikan aturan tentang dana desa kepada Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat.
“Agar semua pihak mengetahui tentang UU Desa sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan kepala desa karena tidak semua pihak dapat melakukan pengawasan terhadap dana desa,” terangnya.
Kadis PMD Langkat Jaya Sitepu mengatakan bahwa Kepala Desa telah diperintahkan agar rincian dana desa harus dipampangkan dipapan pengumuman agar transparan dan diketahui masyarakat, sedangkan untuk pengangkatan Sekretaris desa adalah wewenang Kepala Desa dan apabila ada ketidak sesuaian akan ditelusuri.
Dikatakan lebih lanjut tentang adanya kesalahan pembangunan Air Minum akan ditelusuri agar diperoleh bukti yang kuat.
Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syahrial Efendi SH juga menjelaskan bahwa sejak tanggal 20 Oktober 2017 sudah ada MOU antara Kemendes, Mendagri, dan Polri yang pada pokoknya Kepolisisan menunjuk Bhabinkabtimas melakukan pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan serta disarankan agar masyarakat berkoordinasi dengan Bhabinkabtimas tentang pengawasan penggunaan dana desa.
Reporter : tolhas pasaribu
Editor : andrey
:

comment 0 komentar
more_vert