MITRAPOL.com - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Holdiatur Purba, Senin (11/12), berhasil mengamankan tiga tersangka dalam perkara pidana penggelapan dan penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 327 subs 378 KUHPidana.
![]() |
Ilustrasi, (Insert) ketiga pelaku yang diamankan polisi. |
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi dengan nomor : Lp/698/XII/2017/spkt-B, Minggu (10/12) atas nama pelapor Ruswan Tanjung.
Tersangka yang berhasil diamankan Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Binjai Suheri (39) warga jalan Aspera, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Penangkapan tersangka berawal saat pihak korban berhasil mengamankan tersangka dan langsung membuat laporan ke Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK, MSI melalui Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, Tersangka tersebut telah di amankan oleh pihak korban saat membuat laporan polisi, dan selanjutnya disinggahkan ke Polres Binjai.
“Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Holdiatur Purba, bersama anggota unit I Polres Binjai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka pria dewasa, masing-masing bernama Iwan, Wage, dan Fadli,” ungkapnya.
Ketiga orang tersangka tersebut berhasil diamankan diwilayah Lubuk Pakam, “pada saat ditangkap terdapat barang bukti berupa 1 unit mobil xenia warna abu-abu,” ujar Kasatreskrim Polres Binjai.
Reporter : tolhas pasaribu
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert