MITRAPOL.com – Mungkin entah karena lupa atau memang sengaja tidak mau rugi dengan produk yang dijualnya kepada konsumen. Ternyata di beberapa toko masih ada yang menjual makanan dan minuman kadaluarsa yang merugikan konsumen.
Hal itu ditemukan dalam kegiatan rutin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi dalam mengintensifikasi pengawasan pangan dan parsel menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Polda Jambi dan Lintas Sektor dengan melakukan sidak kesejumlah super market di Kota Jambi, Selasa (19/12) dan sidak dimulai pada pukul 09:00 Wib.
Dari 12 toko modern yang disidak antara lain Mall Jamtos, Indomart, Fress one dan Giant. Sidak ini dilakukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang sudah kadaluarsa dan yang tidak layak lagi dijual lagi.
Petugas juga memeriksa satu persatu label kemasan makanan maupun minuman dengan menggunakan aplikasi BPOM, alhasil petugas menemukan produk susu bubuk Dancow yang telah kadaluarsa disalah satu toko Indomart dikawasan Nusa Indah Telanaipura Jambi dan Produk tersebut langsung dimusnahkan ditempat lokasi penemuan.
Saksikan Videonya Disini
Selain menemukan makanan yang kadaluarsa petugas juga menemukan beberapa kemasan yang rusak maupun kempot serta obat-obatan ber labelkan lingkaran biru dalam ketentuannya merupakan obat bebas terbatas yang hanya boleh dijual di apotik atau toko obat yang memiliki izin resmi.
Untuk kemasan yang rusak tersebut pemilik toko diwajibkan menunjukan surat bukti sortir kepada BPOM, apabila dalam beberapa hari pihak toko tidak dapat menunjukan surat bukti sortir maka BPOM akan memusnahkan produk yang rusak tersebut.
Sementara itu, dilokasi yang sama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menegaskan, bahwa sebagai konsumen harus cerdas dan teliti saat akan membeli produk makanan dan minuman, sebelum membeli harus diperhatikan label dan masa kadaluaranya.
“Bagi pelaku usaha berusahalah menjadi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab. Dan bagi konsumen yang merasa dirugikan agar jangan takut untuk bicara dan melaporkan kepada yang berwajib atau lintas sektor terkait,” ungkap Kurniadi.
![]() |
(dari kiri) Supriono Penyidik Dinas Perdagangan Kota Jambi bersama Ketua Umum LPKNI yang terus bersinergi |
Dijelaskan Kurniadi, apabila toko yang telah diperingati masih ditemukan produk kadaluarsa tersebut maka dapat di cabut izin tokonya, juga bila terjadi keracunan pada konsumen dapat dikenakan pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen dengan sanksi kurungan pidana 5 tahun atau denda sebesar Rp. 2 milyar.
"Kami dari LPKNI akan terus melakukan fungsi kami membela hak para konsumen dan bekerjasama dengan pihak pemerintah. Selain itu kami juga akan terus menyisir ke tempat-tempat yang masih menjual produk-produk kadaluarsa yang merugikan bagi konsumen,” pungkasnya.
Reporter : KH
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert