MASIGNCLEANSIMPLE101

Anggota Polsek Metro Penjaringan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu

MITRAPOL.com – Jajaran Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara kembali mengamankan terduga kedapatan menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan diduga Narkotika Gol I bukan tanaman Jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Di Waduk Pluit Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (20/01/2028).

Barang bukti dan Tersangka

Dari keterangan Iptu Riyar Juniyata SH, dan Bripka Tri Hartanto SH serta Bripka Yudi A. SH bahwa 2 bungkus plastik klip berisikan barang haram narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, di simpan di dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna merah.

“Saat kami sedang melaksanakan observasi wilayah waduk pluit dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Riyar SH. Kami mendapat info dari warga sekitar waduk pluit bahwa disana sering di jadikan transaksi narkoba,” ungkap Iptu Riyar Juniyata SH.

Adanya info tersebut, masih katanya, kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi, setelah diketahui tersangka Eko Supriyanto (26) bin Sopyan warga Rumah Susun Blok G 2 RT 012 RW 011 Kelurahan Pluit Penjaringan, yang kebetulan tersangka sedang berada dilokasi Waduk Lluit langsung kami tangkap dan kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Saat tersangka kami geledah, kami temukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti, kami amankan ke Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter : muklis
Editor : andrey

:
Unknown