MASIGNCLEANSIMPLE101

Awalnya Wajib Lapor, Kini Ibu dan Anak Ini Resmi Ditahan Polisi

MITRAPOL.com – Hasrawati (21) dan Riya (45) anak dan ibu ini dilaporkan terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Fatma alias Loba yang tinggal di alamat yang sama. Karena mereka bertetangga di jalan Bolu, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah. Akhirnya anak dan ibu itu harus tinggal di Polsek Ujung Tanah, Senin, (22/01/2018).

Hasrawati (21) dan Riya (45) 

Dari informasi yang dihimpun mitrapol.com, awal kejadian pada tanggal 10 November 2017, Jumat pagi pukul 09: 00 Wit, didepan pekarangan rumah, sekitar dua bulan yang lalu.

Menurut Ria, bahwa awalnya dirinya disuruh wajib lapor sejak kejadian kemarin itu. Namun tanggal 5 Desember 2017 dirinya dan anaknya sempat ditahan, selama 1x24 jam, dan selanjutnya diminta wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Kami tetap kooperatif datang untuk melapor, entah kenapa baru hari ini kami tadi langsung datang tujuan wajib lapor di nyatakan langsung harus nginap di Polsek,” ucap Riya.

Menurut bukti laporan dengan nomor LP/No. 107/XI/2017.POLSEK UJUNG TANAH tanggal 10/11/2017. dan Surat Penangkapan SP.Kap.No. 05/01/2018.Reskrim, itu menerangkan bahwa Riya dan Hasrawati yang tinggal di Jalan Bolo 44. Kel. Pattingalloang Kec. Ujung Tanah ini terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP yang mana dia dan anaknya harus ditahan karena sesuai dengan buktinya.

Riya, menambahkan bahwa kami ini tidak pernah sama sekali menyentuhnya dan tidak ada bekas gigitan seperti apa yang dilaporkan ke kami yang mana menurut visumnya.
“Tapi kita hanya mau penyidiknya mempertemukan kami dengan korban dan saksi supaya di cari tahu siapa yang bohong dan siapa yang jujur,” jelas Riya saat ditemui diruangan Binmas Polsek Ujung Tanah.

Sampai berita ini diturunkan pihak dari korban dan saksi masih sementara di tunggu pernyataannya dan apakah dilanjutkan atau di cabut laporannya.

Namun menurut salah satu penyidik pembantu Bripka Simon, berkas kedua tersangka ini sudah dinaikkan ke Pengadilan yakni sudah di P21 kan.

“Iya berkasnya sudah di P21 kan jadi tinggal menunggu panggilan dari pengadilan,” ucapnya singkat.

Reporter : mir
:
Unknown