MITRAPOL.com - Tim Saber Preman telah menangkap seorang laki-laki yang diduga kedapatan menjual barang haram narkotika di parkiran motor Royal Jalan Gedong Panjang RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu pagi (07/01/2018), sekitar pukul 04.00 WIB.
Barang bukti dan tersangka |
Kasubnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan IPTU Riyar J. SH kepada MITRAPOL.com, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat akan menawarkan barang haram tersebut yang menurut Undang-Undang narkotika, akan dan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan diduga Narkotika Gol I bukan tanaman Jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
“Tersangka berinisial F, 25 tahun warga RT 010 RW 011 Jalan Rawa Bebek Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang ketika ditangkap tersangka kedapatan membawa Barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, didalam sarung kondom (soft case) HP merk Oppo warna putih,” ujarnya.
Masih katanya, saat kami sedang melaksanakan observasi wilayah Jalan Gedong Panjang Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di Parkiran Royal marak transaksi Narkoba.
“Adanya info tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi, setelah diketahui Tersangka F sedang berada di parkiran motor Royal, kami segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan benar saja saat tersangka kami geledah ditemukan barang bukti tersebut,” ucap diatas.
Bersama timnya yakni Beripka Hermawan Aribowo SH, Bripka Agus Kushartanto SH, Brigadir Deni Eko Bakti S. Selanjutnya IPTU Riyar J. SH membawa tersangka berikut dengan barang bukti ke Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : muklis
:
comment 0 komentar
more_vert