MITRAPOL.com - Polsek Sunda Kelapa dan Polsek Karang Anyar berhasil membekuk AO (17), buronan kasus pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (27/01/2018), di bangunan Kantor DPC Pelra belakang Kantor KTKBM Pelabuhan Sunda Kelapa.
AO yang tidak berkutik saat diamankan petugas |
AO (17) telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Anyar Kebumen Jawa Tengah. Penangkapan AO tersebut dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Karang Anyar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karang Anyar Iptu Sucipto, Brigadir Energianto dan Bripda Ade Tri Kurniawan dengan dibantu oleh Anggota Polsek Sunda Kelapa yang dipimpin Pawas Iptu Agus Sutrisno, Iptu Sugianto, Anggota Reskrim Polsek Saka Aipda Ari Prastya, Brigadir Dendri, dan Brigadir Jacky.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Karang Anyar Iptu Sucipto kejadian awal pada Kamis tanggal Juni tahun 2016 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Desa Tengah di tengah persawahan Karang Kemiri Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
“Terjadinya tindak pidana pencabulan dengan iming- iming si pelaku untuk memuluskan aksinya,” ucapnya.
Masih katanya, kemudian pada hari Jumat (17/06/2016), sekira pukul 03.00 Wib. Ayah korban mendapatkan informasi melalui telepon dari Hartono bahwa anaknya berinisial CHY (12) telah dibawa oleh tersangka AO pada Kamis 16 Juni 2016 sekira pkl 22.00 Wib, tanpa sepengetahuan dari orang rumah dan mengaku telah dipersetubuhi dengan cara di rayu oleh tersangka.
“Kita lakukan penangkapan AO yang merupakan DPO dari tanggal 25 Juni 2016, yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kemudian kita lacak dan kita mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara,” ungkapnya.
Kita lakukan koordinasi, lanjutnya, dengan Anggota Reskrim Polsek Sunda Kelapa untuk melakukan penangkapan. “Dan selanjutnya dilakukan pencarian DPO kemudian dilakukan penangkapan lalu diamankan di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara,” tukasnya.
Sementara menurut Pawas Iptu Sucipto membenarkan bahwa ada koordinasi dari pihak Polsek Karang Anyar untuk bersama-sama menangkap pelaku tindak pidana Pasal 81 UU RI, No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Selanjutnya Anggota Reskrim Karang Anyar membawa tersangka tersebut ke Polsek Karang Anyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Iptu Sucipto.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert