MASIGNCLEANSIMPLE101

Jeruji Besi Menanti, Pria Gaek Jadi Pengedar Shabu

MITRAPOL.com – Di usianya yang sudah terbilang sudah tak muda lagi (uzur) bukan nya bertaubat malah menjadi Pengedar Narkoba. Hal itu dilakukan Rocky Paulus pria kelahiran Jakarta 21 Agustus 1963, Warga Jl. Melati Gang Mangga 9 No. 12 RT. 006 RW 006 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Utara Jakut.

Barang bukti, (insert) Rocky Paulus

Rocky harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena dirinya diketahui telah menjadi pengedar narkotika sejenis Shabu, Sabtu (06/01/2018) sekira pukul 01.10 WIB.

Anggota Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat melaksanakan observasi di sekitar Jl. Melati Koja Jakarta Utara dan sekitarnya yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkoba di daerah tersebut, langsung mengamankan Rocky saat sedang berjalan kaki.

“Ketika ditegur serta diberhentikan oleh anggota, pelaku mencoba melarikan diri dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkoba jenis shabu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” kata AKP Riyan Faozi SH, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dikatakan lebih lanjut, kemudian team Polres Pelabuhan Tanjung Priuk bersama tersangka menggeledah rumah tersangka dan di temukan barang bukti shabu. Dan tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dia adalah Rocky Paulus Warga Jl. Melati Gang Mangga 9 No. 12 RT. 006 RW 006 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Utara Jakut yang terbukti menyimpan dan menjual narkoba jenis shabu. Barang Bukti (BB) yang disita dan diamankan di dua lokasi yakni di Jl. Melati Kel. Tugu Utara, Kec. Koja Jakarta Utara yakni 1 (satu) paket bungkus plastik kecil yang diduga Narkoba jenis Shabu seberat 0.10 gram (Bruto),” bebernya.

Serta didalam rumah Jl. Melati Gang Mangga 9 No. 12 RT. 006 RW. 006 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja Utara Jakut, sambungnya, 1 buah dompet warna pink berisi 8 paket diantaranya 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.11 gram, 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.12 gram, 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.12 gram, 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga sabu berat bruto 0.13 gram, 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.11 gram, 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.10 gram, 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.10 gram, dan 1 paket bungkus plastik kecil yang diduga shabu berat bruto 0.10 gram.

“Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya di daerah Rumah Susun Tanah Tinggi Galur Senen Jakarta Pusat sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700 ribu, kemudian dijual seharga Rp 100 ribu perpaket kecil. Apabila telah terjual semua akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp. 400 ribu sampai Rp. 500 ribu per 1/2 gramnya, dan shabu tersebut telah terjual 8 paket tersisa 9 paket sebagai Barang Bukti (BB),” ungkap AKP Riyan Faozi.

Kasus ini akan terus diungkap dan dikembangkan. Kini, katanya, pelaku harus menerima ganjaran atas perbuatan nya dengan dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan. Anggota kami kini terus memburu pelaku lainnya, untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut,” tandas Kasat Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu.


Reporter : sukemi
:
Unknown