MASIGNCLEANSIMPLE101

Kesadaran Warga Kurang, Sengketa Tanah Masih Marak di Sukajaya Sobang

MITRAPOL.com - Tanah adalah aset yang dimiliki dan harus memiliki surat dokumen tanah sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tanah tersebut. karena sudah cukup banyak kasus sengketa tanah yang timbul dan terjadi akibat tidak mau mengurus surat tanah.

Saat musyawarah terkait sengketa tanah

Seperti yang baru saja terjadi di Desa Sukajaya Kecamatan Sobang Lebak-Banten, pada Sabtu (6/1/2018). Kepala Desa setempat memanggil kedua belah pihak yang sedang berseteru yang saling mengklaim atas sebidang tanah.

Pemanggilan kedua belah pihak yang bersengketa tanah dilakukan oleh Kepala Desa Sukajaya atas laporan dari salah satu pihak yang tanahnya disengketakan dan meminta agar pemerintah desa dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Sebelumnya, Gerus (41) seorang warga Kampung Cilebang telah melaporkan Arhadi (67) lantaran dirinya mengaku sebagai pemilik tanah seluas 360 meter yang sudah lama ditempatinya dan tanah tersebut berasal dari warisan orang tuanya.

Dalam musyawarah di kantor desa sukaja yang dilaksanakan pada, Sabtu pukul 14: 00 WIB itu, Gerus datang lebih awal dengan didampingi Hamid, selaku saksi dari penjual tanah yang telah dibeli oleh orang tua Gerus pada 49 tahun silam dan saat itu tanpa membuat bukti sehelai surat apapun.

"Yang saya tahu, tanah itu sudah dibeli dari Arhanah oleh orang tua Gerus dan langsung ditempati dari saat itu dan sudah puluhan tahun," kata Hamid.

Saksikan Videonya Disini

Gerus menambahkan, bahwa dirinya melaporkan Arhadi dan Dulmin karena mereka mengklaim tanah yang ditempatinya itu sebagai miliknya.

"Padahal ini sudah jelas bahwa tanah itu tanah orang tua saya dan diwariskan pada saya," tegas Gerus.

Musyawarah yang digelar di Kantor Desa Sukajaya pada, Sabtu (6/1) dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta saksi dan ahli waris, dan turut hadir dalam musyawarah tersebut anggota Babinkamtibmas Polsek Sobang, beserta Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa yang sedang bertugas.

Sementara itu Arhadi (67) selaku orang yang mengklaim tanah tersebut tidak serta merta tanpa alasan, Arhadi juga datang menghadirkan Dulmin, selaku penjual tanah tersebut beberapa tahun lalu.

"Saya membeli dan membayar tanah itu dari Dulmin dengan emas 24 karat seberat 20 gram tanah yang saya beli seluas 1.160 meter dan ukuran tanahnya termasuk yang sekarang ditempati Gerus," terang Arhadi.

Saat ditanya bukti surat jual beli, Arhadi mengaku saat itu tidak memakai surat dan hanya jabat tangan sebagai tanda jadi.

Dalam keterangannya, Dulmin yang berada dipihak Arhadi mengakui, bahwa tanah seluas 1.160 meter yang berada di Blok Cicalebang tersebut adalah tanah warisan dari Arhanah selaku ibu angkatnya.

"Tanah itu warisan ibu angkat saya dan saya sudah jual kepada Arhadi," bebernya.

Kedua belah pihak, Gerus dan Arhadi sama-sama memiliki SPPT tanah sebagai bukti pembayaran pajak tanah masing-masing, namun ironisnya ukuran luas lahan tanah yang tercantum dalam SPPT kehilangan objek tanah sehingga kedua belah pihak terkesan rebutan objek tanah.

Kejadian seperti ini diduga akibat kecerobohan tim pengukur dari BPN Kab. Lebak pada saat pemutihan yang dilakukan pada tahun 2013 lalu.

"Tim pengukur tidak melibatkan pemiliknya, mereka berani mengukur pada saat pemiliknya tidak ada dan biasanya tim pengukur hanya diantar RT/RW yang sebenarnya tidak tahu secara detil soal tanah orang," kata salah satu warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.

Sementara itu semua pihak yang telah mendengarkan keterangan dari masing-masing. Keduanya justru kesulitan untuk mengabil kesimpulan tak terkecuali Entis Sutisna Kepala Desa Sukajaya yang juga mengaku sulit untuk mengambil kesimpulan.

"Saya bukan hakim disini. Saya hanya bisa memfasilitasi jalannya musyawarah dan berharap adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Semua kembali pada kesadaran masing-masing, dan saya berharap bisa selesai disini," kata Entis.

Terkait persoalan tanah memang tidak bisa dipungkiri, persoalan sengketa tanah semacam itu sangat banyak terjadi dan bukan hanya di desa sukajaya.

Adanya persoalan sengketa tanah juga akibat kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mengurus surat-surat tanah, tidak sedikit masyarakat kecamatan sobang masih salah besar dalam mengartikan SPPT tanah. Selama ini banyak yang menganggap bahwa SPPT sebagai bukti kepemilikan tanah.

Sudah menjadi kewajiban pemerintah, selain mensosialisakan agar masyarakat taat pada pajak bumi dan bangunan, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar betapa pentingnya mengurus surat legalitas tanah mereka.


Bahkan adanya program pembuatan sertifikat gratis dibeberapa desa yang pernah ada, kendati dalam jumlah kuota sedikit. Semestinya program tersebut didorong agar berlanjut dan berjalan mulus agar tidak lagi ada suara masyarakat yang dipungut biaya oleh oknum itu sendiri.

Reporter : CS
:
Unknown