MASIGNCLEANSIMPLE101

Jhon NR Gobay : Salah Kah Kami Menambang Untuk Mencari Makan di Tanah Leluhur Sendiri

MITRAPOL.com – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengeluarkan ijin tambang, namun menurut kami pemerintah dan pihak Polda Papua tidak dapat menyatakan dan berlaku surut untuk membatalkan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati atau mengganggap penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di Meepago ilegal.

Jhon NR Gobay

Hal itu dikatakan Jhon NR Gobay Anggota DPRP Papua saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/01/2018).

"Pergub No. 41 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Mendagri pada tahun 2016, seharusnya IUP hasil Peratuaran Gubernur (Pergub) ini juga dinyatakan batal demi Hukum. Karena Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan Pergub No. 41 Tahun 2011, telah mengeluarkan IUP Eksplorasi kepada 56 (Lima Puluh Enam) Badan Usaha, salah satunya adalah PT. Pasific Mining Jaya yang berada di Mosairo, Masyarakat Adat pemilik tanah juga beberapa kali melakukan penolakan terhadap pemegang IUP, namun selalu tidak ditanggapi oleh Pemerintah dan Pemegang IUP," tuturnya.

Dikatakan Jhon lebih jauh, Masyarakat Adat ingin makan di negerinya. Masyarakat adat mempunyai hak menyatakan tidak setuju dengan kekuatan hukum, yaitu UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Menurut Jhon bahwa, Pasal 138 Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena tidak bisa pihak Polda Papua hanya menerima laporan dari satu pihak saja, seperti laporan dari PT. Pasific Mining Jaya, karena dengan dasar itu Pemilik Tanah di Nifasi telah menyatakan tidak setuju dengan PT. Pasific Mining Jaya untuk mengadakan eksplorasi di Nifasi.

"Saat ini anak Papua sudah mampu dan berpengalaman seperti yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo. Hal yang lain adalah dari aspek sosial, apakah perusahaan ini memberikan manfaat kepada rakyat, dan selama ini di Nabire kami melihat ketika Degeuwo menghasilkan emas, lokasi ini menjadi bulan bulanan oknum aparat dengan stigma illegal dan stigma tidak punya ijin, kami lihat pola ini kemudian berpindah ke Nifasi terhadap PT. KPS- Karya Persada Sentosa HC yang dimiliki oleh anak Papua. Di sini kami menduga bahwa ada upaya meminggirkan Anak Papua, dan Pengusaha Papua secara sistematis, maka itu kami meminta agar Polda Papua menghentikan upaya hukum terhadap tambang di Nifasi," ucapnya.

Suatu keanehan yang terjadi pada 13 September 2017, masih katanya, dimana PT. Kristalin Ekalestari dan PT. Laba-Laba yang selama ini kerja dengan ijin yang abal-abal tanpa diproses hukum oleh Polisi di Nabire, hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah ini untuk menutupi bukti pengerusakan lingkungan dengan alat berat di Nifasi.

“Dan disisi lain, kami melihat upaya hukum dari Polda Papua adalah untuk menyatakan PT. KPS telah melakukan penyerobotan dan merusak lingkungan, hal ini di duga demi membuka peluang investor dari Jakarta yang tidak punya kantor di Papua, yaitu PT. Pasific Mining Jaya," jelasnya.

Jhon menganggap hal ini tidak adil, sebab mereka telah menari-nari diatas kekayaan masyarakat adat Papua baik di Nifasi dan Degeuwo, sehingga saya harus tegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Roh dari Otsus Papua yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, Kapolda Papua harus menghentikan aksi Anggotanya demi Perlindungan Orang Papua.

Jhon menambahkan, Stop upaya hukum dan berikan pembinaan. Walaupun kami menghormati hukum, namun kami melihat ada perlakukan yang tidak adil terhadap kami anak Papua, sebab ada pengusaha non Papua yang tidak jelas di Topo dan lain-lain yang dibiarkan bebas, tetapi PT. KPS-karya Persada Sentosa Holding Company di Nifasi yang selama beberapa bulan ini terus menjadi bulan-bulanan dari Pihak Kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Papua. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Papua untuk memerintahkan kepada anggotanya di Ditreskrim Polda Papua untuk menghentikan segala upaya hukum untuk melakukan tindakan hukum di Degeuwo dan Nifasi.

"Kami meminta agar Gubernur Papua dan Kapolda Papua dan Dinas Pertambangan sebaiknya memberikan pembinaan kepada anak Papua yang sedang berusaha tambang, dan bina mereka agar dapat memberikan PAD ke Pemda," tutupnya.

Reporter : ronald karambut
:
Unknown