MITRAPOL.com - Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mendatangi posko Tim Anti Bandit dijalan pasar sentral Sungguminasa, Gowa Ruko Jumat, (26/01/2018).
Sebanyak 53 jumlah Tahanan yang sementara dalam proses penyidikan yang telah diamankan di posko Anti Bandit, Adapun bersamaan dengan itu saat pengecekan tersebut Kasubag Humas AKP M. Tambunan menyempatkan diri, memberikan bimbingan dan arahan serta penekanan dihadapan para tahanan Team Besutan Kapolres Gowa ini.
Bahwa keberadaan para pelaku di posko Anti Bandit merupakan suatu pembinaan agar hal-hal yang telah dilakukan tidak terulang kembali dan tidak perlu sakit hati dengan polisi terkait penangkapan yang dilakukan karena tugas Polisi adalah menciptakan rasa aman ditengah warga serta menekankan untuk tidak kembali melakukan kejahatan, tetapi harus merubah tingkah laku setelah selesainya proses hukum
Adapun penekanan kepada tersangka dalam kasus B13 agar dihimbau pihak keluarga yang terlibat dalam kasus Curas maupun curat yang berjumlah puluhan orang untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. Bagi tersangka yang terlibat dalam penyalah gunaan senjata tajam untuk tidak kembali mudah membawa sajam dalam beraktifitas.
Terkait masalah kasus penadahan atau membeli kendaraan agar tidak lagi melakukan sebelum mengetahu asal usul kendaraan termasuk dukumen kendaraannya ada dan akurat, "Jangan coba coba kalian membeli atau memiliki kendaraan yang dimana dokumennya tidak lengkap, karena kalian pasti jika didapat maka kami akan mengenakan pasal penadahan ato istilah nya Pasal 480 KUHP," tegas AKP Mangatas.
Saat dikonfirmasi terkait tentang tujuan dilakukannya pengecekan dan pemberian arahan, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan mengatakan, bahwa ini adalah hal yang rutin dan wajib dilakukan pesonil jika memiliki tahanan.
"Arahan yang saya berikan bertujuan agar para pelaku kejahatan dapat sadar dan tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum. Ini tugas kami sebagai pelayan, pengayom, dan pengamanan bagi masyarakat," tuturnya.
Reporter : mir
Sebanyak 53 jumlah Tahanan yang sementara dalam proses penyidikan yang telah diamankan di posko Anti Bandit, Adapun bersamaan dengan itu saat pengecekan tersebut Kasubag Humas AKP M. Tambunan menyempatkan diri, memberikan bimbingan dan arahan serta penekanan dihadapan para tahanan Team Besutan Kapolres Gowa ini.
Bahwa keberadaan para pelaku di posko Anti Bandit merupakan suatu pembinaan agar hal-hal yang telah dilakukan tidak terulang kembali dan tidak perlu sakit hati dengan polisi terkait penangkapan yang dilakukan karena tugas Polisi adalah menciptakan rasa aman ditengah warga serta menekankan untuk tidak kembali melakukan kejahatan, tetapi harus merubah tingkah laku setelah selesainya proses hukum
Adapun penekanan kepada tersangka dalam kasus B13 agar dihimbau pihak keluarga yang terlibat dalam kasus Curas maupun curat yang berjumlah puluhan orang untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. Bagi tersangka yang terlibat dalam penyalah gunaan senjata tajam untuk tidak kembali mudah membawa sajam dalam beraktifitas.
Terkait masalah kasus penadahan atau membeli kendaraan agar tidak lagi melakukan sebelum mengetahu asal usul kendaraan termasuk dukumen kendaraannya ada dan akurat, "Jangan coba coba kalian membeli atau memiliki kendaraan yang dimana dokumennya tidak lengkap, karena kalian pasti jika didapat maka kami akan mengenakan pasal penadahan ato istilah nya Pasal 480 KUHP," tegas AKP Mangatas.
Saat dikonfirmasi terkait tentang tujuan dilakukannya pengecekan dan pemberian arahan, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan mengatakan, bahwa ini adalah hal yang rutin dan wajib dilakukan pesonil jika memiliki tahanan.
"Arahan yang saya berikan bertujuan agar para pelaku kejahatan dapat sadar dan tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum. Ini tugas kami sebagai pelayan, pengayom, dan pengamanan bagi masyarakat," tuturnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert