MASIGNCLEANSIMPLE101

KPJKB Gelar Aksi Damai di Depan Monumen Mandala

MITRAPOL.com - Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) dipimpin Humaerah Jaju (Korlap) dan Hajriana Ashadi (Penanggung Jawab Aksi), beserta 15 anggotanya melakukan aksi damai Kamisan Makassar di depan Monumen Mandala Jl. Jend. Sudirman Kota Makassar. Kamis, (25/01/2018).



Saat aksi dilakukan dalam Orasi secara bergantian dengan mengunakan payung hitam yang bertuliskan tuntaskan tragedi trisakti semanggi 1 dan 2, tuntaskan peristiwa 1965, tuntaskan pelangaran HAM di Aceh, tuntaskan tragedi 13-15 mei 1998, HAK perempuan HAM, lindungi buruh migran, tanah untuk rakyat, dan amnesty internasional

Aksi juga dilakukan dengan menggunakan alat peraga pamplet kertas warna putih bertuliskan : UU ITE untuk melindungi bukan memenjarakan, Tegakkan Hukum !!! Hargai Praduga Tak Bersalah.

Dimana aksi Kamisan ini berjalan dengan cukup tertib dalam kawalan anggota polisi dari sektor Makassar. Dihadapan mengatakan beberapa point' penting didalamnya

Korlap Aksi ini KPJKB Humaerah Jaju bersama Hajriana Ashadi, mengatakan dalam tuntutannya ada delapan point' yang mana perlu diatensi dan diperhatikan baik aparat pemerintahan maupun aparat kepolisian.

1. Mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak berlebihan atau mudah menuduh netizen melanggar UU ITE dan dengan alasan itu menahan warga hanya gara gara curhat di medsos.

2. Mengingatkan kembali aparat penegak hukum bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE hasil revisi menyebutkan  delik aduan absolut.

Dengan ini membenarkan supaya ditindakan tersebut sehingga yang berhak melaporkan jika diangap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik, harus orang yang betul-betul menjadi korban yang namanya disebut dengan jelas. Jadi jelas ditujukan kepada orang, bukan lembaga atau institusi.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE hasil revisi juga men jelaskan dan menyebutkan bahwa sanksinya diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Maka, pihak yang diduga melakukan pelanggaran tak bisa ditahan, tetapi hanya diperiksa.

Dimana kasus yang terkait kasus yang menimpa Febry Putra, kepolisian keliru jika menangkap dan menahannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena itu sebab Febry tidak menyebut nama seseorang dengan jelas. Tapi nama lembaga yang dia sebut

3. Menghimbau kepada polisi atau aparat keamanan untuk tidak serta merta memberlakukan UU ITE karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

4. Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, meskipun terdapat pembatasan dalam bentuk pidana, pemidanaan mesti ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sehingga cukup menyelesaikan perosalan ini melalui pendekatan persuasif. Misalnya meminta kepada netisen menghapus postingannya yang dianggap 'tidak bijak'.
 
5. Menyerukan para pihak untuk menghindari persekusi serta main hakim sendiri apalagi melakukan kekerasan terhadap mereka yang dituduh telah memposting kalimat, gambar atau video 'tidak bijak' di medsos.

6. Kami mendesak UU ITE direvisi lagi agar dan diarahkan murni untuk mengatur transaksi elektronik. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik cukup dimasukkan saja dalam KUHP. 

7. Meminta semua pihak meningkatkan edukasi literasi digital dan etika masyarakat di dunia maya perlu terus ditingkatkan.


8. Menyerukan para pihak lebih bijak menggunakan medsos dengan tidak menyebarkan info bohong (hoax) atau postingan yang menghasut atau mengandung kebencian SARA agar terhindar dari jeratan UU ITE.

Reporter : mir
:
Unknown