Pasal 282 KUHPidana adalah kejahatan, Pasal 282 bermaksud melindungi norma-norma sosial pada umumnya. Delik yang diancam dengan Pasal 282 adalah lebih serius.
Denny Karel, SH, MH |
Dalam hukum pidana, yang membujuk atau menyuruh melakukan suatu tindak pidana di atur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan sangat singkat, ialah yang menyuruh melakukan, tetapi pada bentuk bentuk orang yang sengaja menganjurkan ini dirumuskan dengan lebih lengkap, dengan menyebutkan unsur obyektif yang sekaligus unsur subyektif.
Aksi permainan makan donat di acara musik Dahsyat RCTI telah menuai banyak kecaman dikarenakan cara host memandu permainan ini sangat tidak patut, dimana donat yang diikat di seutas tali seperti lomba makan kerupuk dikendalikan atau dimainkan oleh kaki salah seorang host yaitu Felicia Angelista.
Saat itu yang mengikuti permainan tersebut ada anggota TNI, yang mana kita ketahui bahwa TNI adalah sahabat rakyat, merekalah yang menjadi garda terdepan untuk menjaga NKRI, tugas kita sebagai rakyat adalah terus selalu mendukung dan menjaga TNI agar kuat dan mampu menjaga NKRI. Namun sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh host Dahsyat Felicia Angelista justru seolah melecehkan anggota TNI yang secara khusus dia adalah makluk ciptaan Tuhan.
Mungkin maksud dari host tersebut adalah menghibur tapi caranya sangat tidak pantas???.
Diharapkan untuk permasalahan ini para host dan crew televisi tersebut dapat belajar menghargai dan memahami untuk dapat menempatkan diri sebagai entertaiment yang bijak dan santun. Untuk itu ada baiknya para host dan crew televisi tersebut datang ke petinggi-petinggi TNI untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kegiatan, perkataan atau apapun yang dapat menimbulkan ketidak nyamanan pihak-pihak lain.
Oleh : Denny Karel, SH, MH
Pakar Hukum
:
comment 0 komentar
more_vert