MASIGNCLEANSIMPLE101

Kembali, di Kudus Pihak Finance Legalkan Eksternal Eksekusi Kendaraan

MITRAPOL.com - Maraknya kejadian perampasan kendaraan bermotor di jalan. Padahal sudah jelas bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum, dan para pelaku bisa dijerat dengan pasal 368, 365 KUHP ayat 2, 3 & 4 junto.



Namun semua itu tidak di indahkan baik dari pihak finance maupun pihak eksternal dan hal itu belum pernah ditegakkan sama sekali di wilayah hukum Polres Kudus hingga Kamis (11/1/2018).

Seperti apa yang dialami oleh pria berinisial ASN yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa kronologi kendaraan Luxio yang sedang dikendarai ASN pada hari Selasa (09/01/2018) sekitar pukul 16.30 Wib dihadang oleh 4 orang yang tidak dikenal di jalan genuk dan hendak menguasai kendaraan itu dengan menunjukkan surat kuasa dari BCA Finance Kudus yang di duga abal-abal.

Dari kejadian itu ASN enggan memberikan kendaraannya dikarenakan kendaraan itu dipinjam nya dari sanak saudaranya.

Saksikan Videonya Disini

“Ditengah perdebatan yang alot yang berlangsung kurang lebih memakan waktu 1 jam pada akhirnya kendaraan saya titipkan sementara di Polsek Genuk supaya lebih aman, sembari esok klarifikasi ke pihak finance di karenakan kendaaran itu sedang dalam proses asuransi,” terang ASN.

Sementara Dhony selaku Head Coll BCA Finance saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, kami memang memberikan surat kuasa kepada eksternal guna meng eksekusi kendaraan bermotor yang menunggak selama 2 bulan lebih dan menurutnya hal itu legal, “karena sudah disertai kelengkapan surat kuasa penarikan dan sebagainya,” ucapnya.

Namun semua itu belum seratus persen dibenarkan bahwa yang berhak menyita kendaraan bermotor itu hanya dari pihak pengadilan ataupun dari pihak kepolisian.

Brigadir Arif dari Satuan Sabhara yang saat itu sedang berpatroli di sekitaran wilayah BCA Finance Kudus Jawa Tengah dalam waktu yang bersamaan menambahkan bahwa eksternal memang tidak ada kapasitas untuk memberhentikan kendaraan apalagi sampai menyita kendaraan dan itu sudah melanggar hukum.

Reporter : ophie
:
Unknown