MITRAPOL.com - Seluruh umat Islam yang Istiqomah pasti akan merasa terdzolimi dengan adanya perkataan dan perbuatan seseorang yang di duga telah mencemarkan nama baik seorang ulama besar yang selama ini kita mengetahui perjuangannya begitu gigih membela, menjaga dan memberantas kemunkaran, dari pada siapa saja yang akan menghancurkan Islam baik itu orang perorang, idividu atau pun golongan dan IB HRS selalu menjaga keutuhan agama Islam yang otomatis identik dengan sendirinya menjaga keutuhan NKRI, karena dia merasa punya tanggung jawab sebagai ulama, tak ada henti-henti beliau berjuang terus menerus dan masalah demi masalah dia hadapi sampai meringkuk didalam jeruji besi pun beberapa kali beliau alami, apakah seorang ulama yang seperti ini kita diamkan disentuh orang usil yang tidak jelas kepribadianya ?
Mayoritas ummat muslim di Indonesia, merasa ada sentuhan-sentuhan yang dirasakan tidak menyehatkan atau mengusik ummat, apalagi orang-orang yang berfaham liberal seringkali menghujat, memaki, melecehkan. Sabarkah kita sebagai umat Islam ? jawabannya pasti sabar dan kalau ada permasalah yang menyentuh hukum kita selalu gunakan koridor hukum.
Tapi kenyataannya sering kali perangkat hukum lambat menanggani pengaduan masyarakat, terbukti tidak adanya keseriusan menangani kasus pelecehan dan pencemaran nama baik beliau sebagai seorang ulama. Laporan sudah sering dilayangkan ke BARESKRIM Polda Metro Jaya oleh murid atau jamaah beliau dan sampai saat ini tidak ada kabar beritanya.
Terkait dengan lambatnya penanganan perihal pengaduan tersebut , Korlabi (koordinator bela Islam) mendorong agar Kapolda Metro Jaya berani atau jangan takut untuk perintahkan penyidiknya yang menangani semua kasus termasuk yang melibatkan Ade Armando untuk segera melakukan proses hukum dengan semestinya sesuai KUHAP UU RI no. 8 / 1981 Jo. Perkapolri no. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sebagai dasar hukum, termasuk utamanya agar status tersangkanya DR Ade Armando pada kasus awal terkait penodaan agama dan kitab suci Al-Quran dapat disegerakan dengan payung hukum KUHAP dan perkapolri, sebelum ditingkatkan menjadi P - 21. oleh penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya pihak JPU dapat menindak lanjuti dengan menyegerakan penyerahan berkas perkara Ade Armando pada kasus awal terkait penodaan agama dan kitab suci Alqur'an sesuai payung hukum yang ada, karena sudah memakan waktu selama 2 tahun sejak pelaporan oleh Johan Khan pada 23 Mai 2015 melalui lp.: TBL/ 1990/ V/ 2015/ PMJ/ DITTESKRIMSUS , TANGGAL 23 MAI 2015 dan status tersangka disandang oleh Ade Armando pada 25 Januari 2017, yang tidak lama kemudian polisi penyidik sendiri yang meng SP 3 kan status TSK tersebut terkait tentang ujar kebencian atau hate spech yang melanggar UU. RI No .11 / 2008 Jo.UU. RI No. 19 thn 2016 Tentang ITE.
Oleh : Darmai Hari Lubis SH., MH
Oleh : Darmai Hari Lubis SH., MH
:
comment 0 komentar
more_vert