MITRAPOL.com - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean C Tual, Maluku Tenggara melakukan pemusnahan terhadap Barang Hasil Penindakan tahun 2016 dan 2017 yang berasal dari Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru bertempat di Lapangan Lodar El Tual, Kamis 25 Januari 2018 kemarin.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, Ny. Finari Manaan, Wakil Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan, Komandan Kodim 1503 Maluku Tenggara, diwakili, Dan Lanal Tual diwakili Dan Lanud Dumatubun Langgur, Kapolres AKBP Indra Fadhillah Siregar, SH SIK, Kajari Maluku Tenggara Para Pejabat Struktural KPP Bea Cukai Tual serta Staf serta sejumlah Undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku Ny. Finari Manaan dalam Sambutan dan arahannya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Tual yang selama ini membangun kerja sama yang baik dengan Kapolres Maluku Tenggara dan jajarannya serta Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
“Yang mana sudah secara bersama-sama melakukan tugas pengawasan dan pelayanan sehingga dapat menindaki para pedagang yang sementara menjual barang illegal yang dapat merugikan Negara dari sisi pendapatan Negara,” kata Finari.
Dirinya juga menghimbau kepada jajarannya di Kota Tual agar hendaklah memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran agar mampu membedakan barang legal dan illegal sehingga tidak merugikannya.
Saksikan Videonya Disini
Menurut Finari bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kerja Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (Community Protection). “Peredaran barang-barang Ilegal tersebut di pasar bebas akan dapat berakibat kepada kerugian penerimaan pada pungutan Bea dan pajak,” pungkasnya.
Finari menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut adalah wujud akuntabilitas public Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga masyarakat dapat memahami secara transparan terhadap tugas pokok dan fungsi kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang Hasil Penindakan tersebut terdiri dari Rokok yang beragam antara lain Gudang Cengkeh, Rokok Roling, Rokok Super Galaxy, dan rokok Bluwis dengan total harga berkisar Rp. 158,440,000.00 dengan potensi kerugian Negara berkisar Rp.116,389,720.
“Modus yang digunakan pelanggar yakni menggunakan Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas Pakai serta Pita Cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Dasar hukum pemusnahan adalah PMK 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai dan PMK 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk Negara atau dikuasai Negara.
“Serta Surat persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara membakar sampai barang hasil penindakan itu tidak mempunyai nilai Ekonomis,” tutupnya.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert