MASIGNCLEANSIMPLE101

Kurir Narkoba Dicokok Polisi

MITRAPOL.com - Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu di jalan Sekayu - Babat Toman, Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan, Kab. Muba kemarin, Selasa (16/01).



Tersangka Dedi Ariansyah (26) berhasil diamankan setelah Sat Res narkoba Polres Muba mendapati informasi bahwa di jalan Sekayu - Babat Toman sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan undercover dan memesan narkotika jenis sabu-sabu. Dan disepakati bertemu di jalan Sekayu - Babat Toman, Desa Ulak Paceh Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Setelah bertemu dengan tersangka ditemukan bungkusan plastik asoy warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya tersangka langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Muba.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram, satu buah kantong plastik asoy warna hitam, satu unit handphone merk nokia dan satu unit sepeda motor merk yamaha Vega.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Hermianto menerangkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah anggota kita melakukan penyamaran, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


"Dan untuk tersangka kita kenakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.


Reporter : suharto
:
Unknown