MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengedar Shabu Diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk

MITRAPOL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Amankan Laki- Laki Kurus Pengguna Dan Pengedar Narkoba. Selang beberapa hari, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu, Selasa (09/01/18).



Kejadiannya, hari Senin (8/1) pukul 20.30 WIB. Team yang diberi nama "Brigade Ice cool" Unit 1 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan lidik yang ke 5 kalinya.

Berdasarkan laporan informasi bahwa di daerah Tanah merah ada peredaran Narkoba. Kemudian Team dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP. Riyan Faozi, SH bergerak dan berhasil mengungkap beredarnya narkotika jenis shabu yang berlokasi di. Jl Tanah Pasir Rawa Bebek Rt 003/Rw 011 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Dari tersangka yang berperawakan kecil kurus bertato dan diketahui bernama Hendra Bin Hay (Alm) kedapatan barang bukti (BB) Narkoba jenis Shabu pada saat dilakukan penggeledahan badan dan diakui BB tersebut milik nya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka adalah : Hendra Bin Hay (Alm), Jakarta 22 April 1973, Islam, Buruh, Indonesia, Jl. Tanah Pasir Rawa Bebek Rt. 003/ Rw. 011 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara.

Barang Bukti (BB) yang disita dan diamankan oleh polres yaitu ; 5 paket shabu siap edar berat total 0,78 gram bruto Dengan rincian sebagai berikut : Kode A : 0,15, Kode B : 0,15, Kode C : 0,16, Kode D : 0,16, Kode E : 0,16.

Menurut keterangan tersangka, Hay mendapatkan Narkoba jenis Shabu tersebut dari seseorang bernama Rendi yang saat ini menjadi dpo sebanyak 1 gram seharga Rp 1.350.000, selanjutnya Shabu di cak menjadi 5 paket kecil untuk di jual kembali seharga Rp 200.000/paket. Dan ia selain menjual juga mengkonsumsi Shabu tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.

Kembali menjelaskan Riyan Faozi, SH, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang selalu turun bersama anggotanya tersebut mengatakan, bahwa kasus ini akan terus diungkap dan dikembangkan. "Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan. Anggota kami kini terus memburu pelaku lainnya," tutup Faozi.

Reporter : sukemi
:
Unknown