MITRAPOL.com - Maraknya kasus perampasan ditengah jalan maupun dirumah oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/mencicil kini tengah menjadi keresahan masyarakat Kota Jambi.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat |
Pasalnya, selain meresahkan, terkadang beberapa orang yang mengaku dari pihak finance atau debt collector ini juga tak segan-segan melakukan tindakan anarkis agar pihak konsumen dapat membayar ataupun mereka dapat segera merampas maupun menarik paksa kendaraan milik konsumen di tengah jalan.
Padahal, menurut peraturan yang ada, dari Kementerian Keuangan tahun 2012 telah mengeluarkan peraturan, dimana melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Namun sepertinya, pihak leasing seakan tidak menanggapi akan peraturan tersebut bahkan condong mengkangkangi, dengan sengaja bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu debt collector untuk mengambil dan merampas barang konsumen dengan paksa, dengan dalih masalah hutang konsumen dapat diselesaikan.
Hal itu membuat sebagian masyarakat, sedikit resah dan terganggu aktifitas mereka dengan maraknya para debt collector yang berkeliaran tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkantor pusat di Provinsi Jambi, Kurniadi Hidayat menyesalkan akan tindakan diluar batas yang dilakukan oleh pihak debt collector terhadap konsumen dalam menagih permasalahan hutang-piutang.
Saksikan Videonya Disini
Menurutnya, antara konsumen dengan pihak leasing seharusnya harus menjalin kerjasama yang baik, jika memang konsumen telah telat membayar angsuran kredit, maka sebaiknya pihak leasing melaporkan ke pihak pengadilan maupun kepolisian untuk melakukan penyitaan barang yang nanti barang sitaan tersebut dilelang dan tidak merugikan salah satu pihak.
"Bukan hanya itu saja, saat ini kepedulian LPKNI Jambi terhadap konsumen sangatlah tinggi, dalam menyelesaikan perkara konsumen terhadap masalah kredit macet seperti ini. Apalagi sebelumnya, kita (LPKNI) juga telah melakukan dan meminta satu juta tanda tangan dan hasilnya dikirim ke Mabes Polri dan juga meminta kepada Kapolri untuk membentuk Tim Khusus disetiap Polresta maupun Polres di seluruh Indonesia dalam menindak kasus perampasaan oleh debt colletor ini," ujar Kurniadi Hidayat, Kamis (11/1/2018).
Selain itu, masih katanya, kami LPKNI Jambi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik Polda dan Polresta Jambi untuk sama-sama membantu permasalahan tindakan perampasan yang banyak dilakukan oleh debt collector dalam melakukan penagihan, agar tidak ada lagi korban-korban kejahatan dari pihak debt collector tersebut.
“Ini bukan masalah sepele dan harus ditindak tegas, jika debt collector melakukan perampasan barang konsumen," tegasnya.
Kurniadi juga berpesan kepada warga khususnya konsumen agar dalam permasalahan apapun yang menyangkut dalam hak perlindungan konsumen dapat segera melapor ke kantor LPKNI Jambi di Jalan Kapt. Patimura No. 87A RT.47, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota jambi tepatnya disebelah loket Jatra, untuk dapat ditindak lanjuti segera.
Satu juta tanda tangan yang berhasil di kumpulkan LPKNI |
"Ayo jadilah konsumen cerdas untuk bersama-sama menangani permasalahan hak konsumen bersama LPKNI Jambi," tukasnya.
Reporter : KH
:
comment 0 komentar
more_vert