MASIGNCLEANSIMPLE101

LSM Jarak dan PT Infisdeko Saling Tuding Persoalan Lahan Pertambangan

MITRAPOL.com - LSM Jarak melakukan hearing, atau dengar pendapat diaula DPRD Sultra, Kamis (11/1/2018), dengan DPRD Provinsi Sultra Komisi C yang membidangi pertambangan, dan juga Dinas ESDM Kabupaten Konsel, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemilik perusahaan PT. Infisdeko.



Dalam acara ini LSM Jarak mempertanyakan masalah pertambangan, yang terletak di Kecamatan Tinangea, Kabupaten Konsel Provinsi Sulawesi Tenggara dimana PT. Infisdeko, menambang diluar area, yang tidak sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku?. Karna dikawasan tersebut adalah kawasan areal hak guna usaha atau HGU, dalam kawasan perkebunan.

Mereka menyikapi persoalan dugaan adanya ilegal mining, serta perusakan lingkungan yang terjadi dilokasi, penambangan.

“PT Infisdeko, dinilai telah melangagar, ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan ini berdasarkan hasil pantauan LSM Jarak, dari tahun 2017, yang menemukan bukti, ijin pertambangan PT Infisdeko yang memiliki luas 800 hektar berada dalam kawasan Hak Guna Usaha Perkebunan,” beber Asrul Sekretaris LSM Jarak.

Asrul menegaskan perizinan PT Infisdeko harus dicabut karena tidak memenuhi, ketentuan yang berlaku, serta telah melanggar PP nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, karena hasil data data yang dikumpulkan.

LSM Jarak juga menunjukan bahwa kegiatan operasi penambangan nikel serta pengiriman ori nikel yang dilakukan PT Infisdeko, telah banyak merugikan masyarakat dan keuangan negara, karena peruntukan lahan awal oleh PT Infisdeko tidak sesuai dengan yang terjadi pada saat peruntukan awal sebagai lahan perkebunan, jambu mente, dan kakao namun saat ini dijadikan lahan pertambagan nikel.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 580 tahun 1989 tentang pemberian izin pencadangan tanah kepada PT Infesdeko.

“Karena ini dinilai sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan disamping itu juga mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan yang begitu parah, dan dampak yang ditimbulkan yang akan merusak ekosistim hutan dan ekosistim air. Disitu banyak sawah-sawah masyarakat yang mengalami kekeringan apa lagi diareal lokasi penambagan,” ungkap Asrul.

Sementara dari pihak PT Infisdeko mengungkapkan bahwa itu semua sudah melalui mekanisme, dalam mengelola pertambangan, saat berdebat dengan LSM Jarak, yang didampingi nggota DPRD Provinsi Sultra Komisi C.

“Itu salah. Dari lahan perusahaan kami titik 1 dan titik 2 sampai titik 3, kami dari lahan titik 2, itu sudah melalui mekanisme,” ucap pihak PT Infisdeko.

LSM Jarak mendesak anggota DPRD Komisi C Sultra agar bersama-sama, turun ke lapanganan untuk menyaksikan permasalahan yang ada dilapangan dari hasil hering antara LSM Jarak dan PT Infisdeko. Kemudian akhirnya disepakati untuk turun lapangan minggu depan.

Reporter : usman
:
Unknown