MITRAPOL.com - Pasca bentrokan massa di pasar induk Tanah Tinggi Kota Tangerang. Jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk H. A (52), pelaku pemicu bentrokan dua kubu di Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang yang terjadi pada Sabtu malam (30/12/2017).
![]() |
Diketahui H. A alias H. O adalah seorang esekutor management Pasar Induk Tanah Tinggi, bagi para pedagang yang membandel akan peraturan-peraturan yang dibuat oleh management Pasar.
Dalam keterangannya Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley H. Silalahi, mengatakan awalnya pelaku mendapatkan perintah dari pihak management, untuk melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan management di Pasar Induk Tanah Tinggi.
"Korban (Siswanto) tidak menerima, lalu pelaku memukul korban dengan mengunakan tangan kanan dan kiri dengan mengepal kearah wajah bagian pipi kiri korban, sebanyak satu kali dan pipi kanan satu kali," terang Harley, Rabu (3/1/18) dalam pres realase di Mako Polres Metro Tangerang Kota.
Masih katanya, meski korban telah menutup muka dengan kedua tangan, pelaku tetap saja melakukan pemukulan terhadap korban meski mengenai tangan korban.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan subsider pasal 352 ayat 1 KUHP," katanya.
Sementara H. A alias H. O pelaku penganiayaan, mengatakan pemukulan yang dilakukan olehnya kepada korban dilakukan secara spontan, tanpa adanya niat.
"Saya lakukan secara spontan, saya sangat menyesal dengan kejadian ini," tandasnya singkat.
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota akan terus mengembangkan kasus ini.
Reporter : sukron
:
comment 0 komentar
more_vert