MITRAPOL.com - Laporan masyarakan direspon langsung oleh jajaran Polsek Pelabuhan Muara Baru dengan diungkapnya kasus penggelapan motor yang terjadi diwilayah Muara Baru. Sabtu (27/1/18).
Terbongkarnya kasus penggelapan kendaraan sepeda motor (R2) ini berawal dari laporan Dedi yang merasa dibohongi oleh pelaku, pelaku membawa motor untuk membeli ikan diwilayah Pelabuhan Muara Baru, selain membawa motor pelaku yang berinisial Rama juga membawa uang korban sebanyak Rp 34.000.000,-
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/17/01/K/I/2018/SEK. MB tanggal 25 Januari 2018. Kapolsek Pelabuhan Muara Baru, Akp Dwi Susanto SH, menurunkan anggotanya.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Ipda Eri Suroto.SH. langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada didaerah Cilacap, Jawa Tengah.
Lima anggota unit Reskrim diturunkan untuk melakukan penyelidikan di Cilacap dan pada hari jumat (26/1/2018) Tim Reskrim Pelabuhan Muara Baru berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Sang pelaku Rama tak berkutik ketika dilakukan penangkap.
Tersangka Rama mengatakan, bahwa kendara motor milik korban sudah dijual ke WN, yang di duga sebagai penadah barang curian. Dugaan terbukti saat dilakukan penangkapan di rumah WN, Tim Reskrim berhasil mengamankan 9 (sembilan) unit motor berbagai merk yang diduga dari hasil tindak pidana penadahan.
Guna pengembangan lebih lanjut para tersangka dibawa ke Polsek Sidareja, Polres Cilacap, Polda Jateng.
Menurut Ipda Eri Suroto, kita akan dalami lebih lanjut apa ada yang terlibat selain dua tersangka ini, dari barang bukti yang kita lihat ada 9 kendaraan motor dengan berbagai merek, para tersangkan akan kita kenakan pasal 372 dan 480 KUHP tentang pengelapan dan penadaahan dengan ancaman hukuman empat tahun. tutupnya.
Reporter : Sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert