MITRAPOL.com - Nelayan Panimbang sedang dicoba dengan kebijakan pemerintah yang tidak mendukung keinginan para Nelayan yang ada di Panimbang. Dimna,Mayoritas nelayan panimbang mempergunakan alat tangkap yang selama ini sudah biasa dipergunakan para nelayan untuk mencari ikan dialarang oleh pemerintah ataupun tidak diilegalkan.
Ketarangan yang dapat dihimpun dari Posmat AL Labuan, Koptu Eko Hemansiah oleh Mitrapol. Com membenarkan sedang melakukan pengamanan istiqhosah. Iya betul pak! Malam ini saya sedang melakukan pengamanan doa bersama paguyuban Nelayan panimbang bersama masyarakat di pelelangan ikan, Kp. Lelang Baru Desa Panimbang Jaya, Kec. Panimbang, Kab Pandeglang, Banten.
Tambah Koptu Eko, Masyarakat Nelayan Cantrang hanya menginginkan di ilegalkannya alat tangkap para nelayan yang sudah dipergunakan dari dulu, dan bisa menafkahi keluarga.
"Inikan Istiqhosa artinya doa bersama, kita pengamanan dan berkesinambungan dengan namanya laut,dan kita TNI AL POSMAT LABUAN akan selalu memantau kegiatan para nelayan yang ada diwilayah pantauan kita," tuturnya lagi.
Keterangan dari salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan ini menambahkan, malam ini kita pasrah dan menyerahkan permasalahan ini kepada yang Kuasa yaitu Allah SWT.kit hanya berharap pemerintah berkat doa kita bersama malam ini Senin (08/01/2018) bisa dibukakan hatinya untuk Permen ini tidak berlakukan.
Peraturan mentri untuk melarang menggunakan alat tangkap cantrang sangat membuat hati para nelayan sangat terpukul. "Yah kalau para nelayan seperti ini merasa tertekan dengan adanya Permen Kelautan RI, siapa yang akan mencari ikan, siapa yang menafkahi keluarga kami," tutup warga.
Reporter : royen siregar
:
comment 0 komentar
more_vert