MITRAPOL.com - Pelantikan Djoko Setiadi, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 130P tahun 2017. Tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Lembaga Sandi Negara dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
![]() |
Pria yang lulus dari Akademi Sandi Negara (Aksara), tahun 1980 tersebut, sebelum diangkat menjadi Kepala BSSN. Menjabat sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sejak Januari 2016.
Lemsaneg dilebur bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekarang ini.
Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017. Tentang Badan Siber dan Sandi Negara yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.
Berdasarkan Perpres tersebut, BSSN mulanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam). Namun, mengingat krusialnya aspek keamanan. Terhadap kejahatan siber dan implikasinya terhadap ketahanan Nasional di tengah upaya Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian digital di Tanah air. BSSN kemudian ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN, itu diatur lewat Perpres Nomor 133 tahun 2017. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017. Tentang Badan Siber dan Sandi Negara yang mengubah Perpres sebelumnya. Presiden menandatangani Perpres tersebut pada 16 Desember 2017.
“Ini adalah sebuah Badan, yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan Negara. Terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” ujar Presiden mengomentari peranan BSSN usai menjajal kereta api Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (2/1).
Penulis : didit
:
comment 0 komentar
more_vert