MASIGNCLEANSIMPLE101

Resmob Polsek Metro Penjaringan Tangkap Pelaku Curas

MITRAPOL.com – Anggota Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP di Jalan Fajar Aladin RT 06, RW 06 Penjagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/01/2018).



Dua orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap polisi berinisial Y, warga Tambora 3 Gang 7 RT 04, RW 05 Jakarta Utara dan satunya lagi berinisial IR, warga Sawah Lio 4 Gang 21 Nomor 14 Jembatan 5.

Menurut keterangan saksi yang tidak mau namanya disebutkan menuturkan, saat dirinya sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tiba -tiba mendengar orang berteriak ‘Jambret’, kemudian dengan sigap dirinya dan anggota Resmob Penjaringan yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi mengejar dan berusaha menghentikan motor yang di naiki oleh 2 orang pelaku.

“Salah satu pelaku membawa senjata tajam (sajam), jenis samurai dan mengayunkan kearah saya yang ingin menolong korban, dan mengenai tangan kanan korban sehingga mengalami luka sobek,” paparnya.

Dikatakan lebih lanjut, lalu pelaku terjatuh dan dapat di amankan, setelah di amankan pelaku dan disaat untuk memberitahu di mana tempat-tempat pelaku biasa melakukan kejahatannya. Pelaku berusaha melarikan diri namun dengan sigap anggota Resmob Polsek Metro Penjaringan memberi tindakan tegas dan terukur dengan mengeluarkan timah panas ke kakinya.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan, guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.


Sementara dari hasil interogasi pelaku Y dan IR, telah melakukan jambret kalung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan telah melakukan di wilayah Penjaringan 10 kali dan Jakarta Barat sebanyak 18 kali.

Reporter : muklis
:
Unknown