MASIGNCLEANSIMPLE101

Sosialisasi Badan Usaha Milik Desa Seulanga

MITRAPOL.com - Sesuai dengan ketentuan pasal 13 huruf a. Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 33 Tahun 2012 Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam Kabupaten Aceh Timur bahwa sesuai dengan perkembangan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Desa/Gampong sesuai Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.



Bahwa perlu adanya penguatan modal Badan Usaha Milik Gampong untuk dapat mencapai tujuan dalam pelaksanaan kegitan usaha ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Gampong Buket Kareung Kecamatan Pantee Bidari membentuk BUMDES/BUMG (Seulanga).

Sesuai Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012 Nomor 33).

dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 dan Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015).

Amatan MITRAPOL.com di Desa Buket Kareung Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur Desa Buket Kareung merupakan salah satu desa yang melaksanakan sosialisasi BUMDES/BUMG selama anggaran tahun 2017 yang bersumber dari APBN.

Pemateri yang hadir pada acara sosialisasi BUMG Seulanga Gampong/Desa Buket Kareung Juffri S.HI unsur dari P3MD Aceh Timur yang membidangi tata kelola keuangan BUMDES/BUMG dan struktur kepengurusan kelembagaan BUMG Fakhrurrazi SE (PDP) Tingkat Kecamatan memaparkanm bahwa mekanisme tata kelola BUMDES/ BUMG harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang–Undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,

“Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394,” beber Fakhrurrazi kepada MITRAPOL.com, Senin (8/1/2018).


Juga hadir semua Pendamping Desa tingkat Kecamatan Pantee Bidari (PDP) Jafaruddin S.kom dan Bustami SE Koordinator (PD), Pendamping Lokal Desa tingkat desa (PLD) Muhajjir, Suryani, Zulkifli, M. Zakiamani juga ikut di hadiri oleh pihak kecamatan diwakili oleh Mukhtaruddin SE dan di awasi oleh Kapolsek Pantee Bidari di wakili oleh Mujakir N. Kanit Binmas sedangkan dari Koramil diwakili oleh Serda Sumardi Babinsa dan juga ikut dihadiri oleh seluruh unsur pemerintah gampong juga seluruh unsur pengurus BUMG Seulanga dan mewakili Tokoh Masyarakat Desa Buket Kareung.

Reporter : zulkifli
:
Unknown