MASIGNCLEANSIMPLE101

Tanah Ex Perkebunan Di Sumatera Utara Diduga Dikuasai 3 P

MITRAPOL.com - Upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya, belum dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Apalagi Negara secara tidak langsung telah melepas kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, yang mana telah diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa Negara wajib mensejahterakan rakyatnya.


Sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia khususnya di Sumatera Utara yang tidak memilki tanah dan rumah untuk tempat tinggal mereka. Tanah Ex Perkebunan PTPN2 yang sejatinya bisa memenuhi harapan masyarkat untuk memiliki tanah dan rumah justru banyak yang dikuasai oleh 3P (Preman, Pengusaha, Pemerintah)

Informasi yang dieterima Mitrapol.com, tanah ex perkebunan PTPN di Sumatera Utara, gampang dikuasai hanya demi kepentingan bisnis, sedang bagi masyarakat biasa sulit untuk menguasai dan memilikinya meskipun relah menjadi kelompok tani yang terdaftar. 


Masyarakat setempat tetap berusaha menggarap atau menguasai tanah ex PTPN2 dengan harapan agar bisa mendapatkan tanah milik negara yang seharusnya untuk rakyatnya.

"Kami bersusah payah bagaimana bisa menguasai tanah ex perkebunan ini salah satunya dengan menjadi kelompok tani (koptan) yang terdaftar tetap tidak mudah, tapi kami lihat kalau preman, pengusaha atau pemerintah gampang kali mengambilnya hingga menjadi hak milik. Kami juga gak tau tatacara untuk mendapatkan atau memiliki tanah ex perkebunan ini" ujar HM kepada Mitrapol.com

Sampai sekarang, masyarakat tidak tahu tatacara untuk memiliki tanah ex perkebunan ini. Banyak masyarakat yang menguasai tanah ex perkebunan itu dari Kelompok tani ke preman, hingga terjual oleh pengusaha. Bahkan penguasaan tanah ex perkebunan yang di lakukan oleh pemerintah pun terus terjadi dengan tatacara dan prosedur yang tidak di ketahui.

Reporter : tim sumut

:
Unknown