MITRAPOL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH mengatakan tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara telah resmi terdaftar. Hal itu dikatakannya saat waktu akhir Pleno Penutupan pendaftaran Rabu 10 Januari 2018 pukul 24.15 Wit.
Dumatubun menyatakan, Tahapan pendaftaran didasarkan kepada PKPU 03 yang jadwalnya tanggal 8-10 Januari 2018 dengan batas waktu pukul 24.00 Wit dan hingga digelarnya pleno penutupan pendaftaran terdapat tiga Pasangan Bakal Calon sehingga ketiganya berhak masuk pada tahapan berikutnya.
“Ketiga Pasangan Bakal Calon tersebut Antara lain : 1. Pasangan Bakal Calon Muhamad Taher HJanubun dengan akronim (MTH-PB), 2. Anggelius Renyaan dan Hamzah Rahayaan dengan akronim (Amanah), 3. Pasangan Bakal Calon Eusebius Utha Safsafubun dan Abdurahman Matdoan dengan akronim (UTAMA),” tegas Dumatubun.
Ketua KPU Maluku Tenggara usai pleno Penutupan Pendaftaran, juga mengatakan pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan rapat kerja bersama Partai Politik setempat untuk penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pasca 2019, rapat tersebut berlangsung selama dua hari di Ballroom Syafira Hotel Ohoijang Langgur.
Saksikan Videonya Disini
“Kita harus menyisipkan kegiatan Legislatif ditengah kesibukan kegiatan pilkada Provinsi maupun Kabupaten dikarenakan ada beberapa agenda kegiatan yang bertabrakan sehingga konsekwensinya harus menata efiesensi waktu kegiatan,” katanya.
Dumatubun menjelaskan bahwa sesuai perubahan regulasi yang mengharuskan dengan tujuh syarat maka KPU Malra dan Partai Politik peserta pemilu Legislatif 2019 harus menyatukan persepsi terhadap penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. KPU Maluku Tenggara pada prinsipnya kuota kursi tidak berobah namun Daerah Pemilihan akan tertata kembali berdasarkan tujuh syarat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Untuk pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPRD berdasarkan UU No. 07 PKPU pasal 195 ayat 2 bahwa penetapan dapil dan alokasi Kursi menjadi kewenangan KPU Pusat untuk berkonsultasi dengan DPR RI yang merupakan bagian Partai Politik, lalu menetapkan metode perhitungan Daerah Pemilihan yang diplot langsung menggunakan Sidapil,” tegasnya.
Dengan adanya perubahan regulasi membuat kita juga berpacu untuk mengantisipasi hal-hal tentang batas waktu sekaligus dengan semua dataharus di-upload ke system informasi pencalonan dan format penataan dapil, ujar Dumatubun.
“Untuk itu, sebelum mengakhiri kegiatan ini, KPU Malra dan Partai Politik melakukan simulasi alokasi Kursi dan Dapil yang berdasar kepada penyebaran jumlah pendudukserta geografis, sehingga setiap Parpol dapat menyiapkan diri sedinih mungkin menyongsong pileg 2019, dan hasil Rapat Kerja ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU Pusat untuk diputuskan dan ditetapkan,” tutupnya.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert