MITRAPOL.com - Sebanyak 15 orang yang melakukan tindak pidana perjudian dengan berbagai cara di bekuk dan diamankan oleh jajaran Polres Gowa yakni Tim Anti Bandit yang tidak tanggung-tanggung menindak masalah kejahatan yang merugikan dan meresahkan warga.
Polres Gowa yang di komandoi AKBP Shinto Silitonga, S.ik, M.si. menggelar press realese terkait dengan kasus tersebut didepan Mako Polres Gowa, Kamis (11/01/2018).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, S.ik, M.si. dihadapan awak media mengatakan bahwa para pelaku ini dikenakan pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman 4 empat tahun penjara yakni kasus perjudian serta pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun terkait Kupon Putih (KP), dan Judi joker.
Lima pelaku yang dijerat pasal 303 KUHPidana dengan LPA, No. 03, tanggal 03 Januari 2018, yakni ; MM (34), Sat (29), MR (29), Sup (26), sang pemilik rumah yang diamankan dipasar Minasaupa dengan kasus Judi Joker, dan LPA, No. 08 tanggal 11 Januari 2018, yakni RR8, US (35), Ans (29), Rzl (28) yang diamankan di Desa Julubori dengan kasus judi Joker.
Saksikan Videonya Disini
“Selain itu dua orang diantara dari 15 orang yakni kasus judi Kupon Putih (KP). Inisial Syam (45), Abd. Mjd (50) yang diamankan di desa julubori, kec. Pallangga, Kab Gowa dengan LPA, No.09 tanggal 11 Januari 2018,” terang Shinto.
Sementara LPA No. 183 tanggal 31 Desember 2017, ada empat orang yang dimaksud dan ditangkap diamankan dengan kasus judi sabung ayam di Desa Bonto Sungguh, Kec. Bajeng, Gowa yang mana berinisial Harun (48), Syarif (47), Suardi (38), Agung (21) yang keempatnya sudah di titip ke Rutan Gunungsari, Makassar.
“Selain para pelaku beberapa barang bukti yang ikut diamankan yakni ; 2 (dua) set kartu Joker, 2 (dua) buah HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) lembar kertas nomor dan shio, 1 (satu) buah karet busa dan 1 (satu) buah kursi berwarna pink serta beberapa jumlah uang,” tutup Kapolres Gowa.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert