MITRAPOL.com - Seorang Residivis Pelaku Curanmor Pencurian Motor dibeberapa tempat yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto, berhasil ditangkap Unit V Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Ivan Wahyudi SIK, di Jalan Andi Tonro Makassar di rumah kos tempat persembunyiannya, Kamis (11/01/2018).
Residivis curanmor antar daerah tersebut ini telah lama dicari oleh Polres Jeneponto berdasarkan SP. Kap 195/XII/Res Jenneponto, LP Nomor : 417 / XII/ 2017/Res Jenneponto dan 12 LP Curanmor di Polres Jenneponto.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani membenarkan terkait kasus penangkapan RG (34) beralamat di Kelurahan Bumbungloe Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jenneponto bersama Barang Bukti (BB), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha F1ZR warna hitam plat DD 3438 GK dan 1 (satu) buah HP merk Samsung.
“Kronologis penangkapan awalnya Unit V Resmob Polrestabes Makassar melakukan mobile disekitar wilayah hukum Polrestabes Makassar dan mendapatkan informasi dari informan bahwa Pelaku RG sedang berada di tempat persembunyiannya di rumah kost di Jalan Andi Tonro Kota Makassar,” paparnya.
Sehingga Anggota Resmob Polrestabes Makassar, katanya, langsung mendatangi TKP yang dimaksud dan melakukan penggerebekan di kamar kost nya dan berhasil mengamankan pelaku.
Lebih jauh dikatakan Dicky Sondani, dari hasil interogasi pelaku RG mengakui bahwa benar dirinya kerap melakukan pencurian sepeda motor diberbagai wilayah terutama di wilayah hukum Polres Jeneponto, dimana pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T, tetapi kunci leter T tersebut telah dibuang oleh istri nya.
“Karena LP kebanyakan di wilayah hukum Jeneponto maka selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan akan diserahkan ke Polres Jeneponto guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert