MASIGNCLEANSIMPLE101

Tim Gabungan BNN Gerebek Sarang Ekstasi di Alam Raya Kota Tangerang

MITRAPOL.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), menggrebek pabrik ekstasi di perumahan Alam Raya blok B No. 67, RT 04/11 Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu, (17/1/18).



Deputy pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima informasi ada pengiriman bahan-bahan baku pembuat narkoba terutama pil ekstasi ke daerah Tangerang. Hingga akhirnya ditemukan lokasi pengiriman ke perumahan Alam Raya Blok B67, Tangerang.

“Kita pastikan di dalam rumah, ditemukan pabrik atau laboratorium pembuat narkoba jenis ekstasi. Skalanya cukup besar,” ucapnya kepada awak media.

Masuk skala besar diliat dari bahannya yang cukup banyak. Di lokasi ditemukan pula dua mesin cetak otomatis dan semi otomatis pembuat ekstasi, Satu mesin cetak diperkirakan mampu memproduksi kurang lebih 7 ribu butir ekstasi perhari, Dua mesin nampaknya beroperasi tiap hari.

"Kalau kita liat lokasi, kelihatannya diorganisir sangat baik sekali. Baik dari pelaksanaannya maupun lokasinya. Dan lokasi berada di pojok yang memang tidak ada jalan. Ini pasti ada maksudnya mengapa mereka mencari dan memilih tempat tersebut. Sepertinya agar supaya orang yang bolak-balik, akan langsung ketahuan dan juga orang di dalam rumah dipastikan mengetahui dan langsung pasang alarm," jelasnya.

Di dalam rumah yang cukup luas, juga dipersiapkan dengan baik. Karena ruangan yang dipergunakan untuk mencetak ekstasi, sudah dipasang peralatan bahan-bahan kedap suara. Dengan mesinnya bekerja maksimal baik siang maupun malam, tidak menimbulkan suara bising.

Dapat disimpulkan sementara, sindikat ini bermaksud membuat laboratorium yang besar, sekaligus ingin memproduksi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
“Pelaku yang kita amankan di TKP ada dua orang, satu DPO. Pelaku dalam kasus yang sama pada tahun 2013 atas nama Anyu dan satu orang lagi yang membantu produksi, sekaligus meracik yakni Laow,” tandasnya.

Jaringan yang digerebek nampaknya dikendalikan oleh narapidana yang masih berada di lembaga pemasyarakatan, inisial Niko.

Niko pernah terlibat dalam pembuatan produksi narkoba jenis ekstasi pada tahun 2013 lalu. Saat itu satu orang tersangka melarikan diri atas nama Anyu yang sekarang diamankan. Barang bukti yang diamankan diantaranya, bahan-bahan pembuat ekstasi, 11 ribu butir ekstasi siap edar, dua mesin pembuat ekstasi, mesin cetak dan warna ekstasi, serta anjing.

"Anjing nampaknya untuk menjaga kalau ada orang yang mendekat ke rumah dan langsung menggonggong, berfungsi sebagai peringatan penghuni, apabila ada petugas yang datang ketempat ini, sehingga pelaku ada kesempatan untuk melarikan diri," ungkapnya.

Sementara Iwan Lurah Belendung menerangkan, pihaknya merasa kecolongan atas adanya aktivitas produksi pil ekstasi di perumahan Alam Raya itu.

Dan, Ia berjanji akan meningkatkan serta memperketat pengawasan lingkungan di seluruh wilayah Belendung di perumahan Alam Raya.


“Kami sungguh kecolongan, namun biar ini jadi pembelajaran buat kami agar kedepan lebih memperketat pengawasan lingkungan,” tandasnya.


Reporter : sukron
:
Unknown