MASIGNCLEANSIMPLE101

Warga Padang Tambak Unjuk Rasa Didepan Gedung DPRD Lampung Barat

MITRAPOL.com – Reformasi merupakan pengaruh yang dahsyat dalam membentuk kesadaran rakyat untuk lebih peduli terhadap integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Di era reformasi dan otonomi daerah sekarang ini yang telah berjalan di Negara kita ini, diharapkan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan.

Dengan adanya ekonomi dan desentralisasi kekuasaan dari pusat kepada daerah untuk mengelola maupun mengantur pemerintahan didaerahnya masing-masing, masyarakat setempat juga di harapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan daerahnya itu sendiri. Peran serta masyarakat setempat sangat berpengaruh sekali terhadap laju perkembangan daerah dan juga jalannya pemerintahan tersebut.

Seperti yang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila, yang secara artificial dalam era reformasi ini telah mengalami pergeseran, baik dalam peran maupun fungsi eksekutif yang cukup dominan. Bahkan fungsi legeslatif pun diperankan oleh eksekutif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Namun dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat, dimana seringnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan/di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak tehadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Saksikan Videonya Disini

Menguatnya peran DPRD (legislatif) di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, yang mana peran DPRD sebagai posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat di era otonomi daerah ini, merupakan fenomena yang cukup menarik. Tanggapan-tanggapan pesimis yang sebelumnya mengarah kepada institusi lembaga perwakilan ini, kini menjadi pembahasan yang cukup menarik. Pergeseran akan peran dan fungsi lembaga legislatif di era otonomi daerah ini di tandai dengan penegasan akan peran tugas dan wewenang DPRD, yakin selain menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah juga melakukan fungsi pengawasan. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004, bahwa DPRD harus menyatu dengan masyarakat daerah dan dipisahkan dari pemerintah daerah.

Sampai beberapa waktu yang lalu, hak untuk berpartisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan, untuk memberikan suara atau untuk menduduki suatu jabatan pemerintah telah dibatasi hanya untuk sekelompok kecil orang yang berkuasa, kaya dan keturunan terpandang.

Salah satu tuntutan yang sering disuarakan di era reformasi dan otonomi daerah sampai sekarang ini adalah peran serta atau partisipasi masyarakat secara aktif dan nyata dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri. Namun partisipasi itu sendiri sering tidak mendapatkan makna dan arti sebenarnya. Seperti yang diungkapkan oleh Masyarakat Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Dimana mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar segera memberhentikan dan memberikan penjelasan yang jelas terkait adanya indikasi KKN yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Padang Tambak Kurnaedi, terkait Penggunaan Dana Desa (DD) selama menjabat sebagai Kepala Desa.

Sebelumnya masyarakat telah menggelar pertemuan bersama DPRD, Camat, Aparat Desa Beserta Masyarakat di kantor Desa Padang Tambak. Namun hal tersebut belum memberikan hasil yang di harapkan oleh masyarakat. Sehingga pada akhirnya masyarakat menggelar unjuk rasa didepan gedung DPRD Kabupaten Lampung Barat, Senin (22/01/2018).

Masyarakat berharap agar pemerintah khusus nya DPRD sebagai dewannya rakyat tidak tebang pilih seperti yang disampaikan Wawan.

"Kami sebagai masyarakat menutut hak sebagai hak kami yang seadil adilnya demi kesejahteraan masyarakat," tegas Wawan.

Disamping itu Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Barat Harun Roni menyampaikan bahwa dewan sepakat akan menindak lanjuti masalah ini.

“Berkaitan dengan ini akan kita pelajari apakah itu melanggar atau tidak. Nanti akan kami sampaikan dengan bupati terkait pelanggaran-pelanggarannya. Kalau memang melanggar, kapasitas kami hanya mempasilitasi saja, yang jelas akan kita rekomendasikan,” ucap Harun.

Kondisi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dan pengawasan dari Polres Lampung Barat. Tanpa ada tindakan kekerasan dan anarkis, massa hanya menyampaikan keluhannya dan keinginan nya,agar indikasi-indikasi yang telah disampaikan dapat ditindak lanjuti baik dari pihak pemerintahan,maupun dari aparat penegak hukum.

Reporter : wawan satria
:
Unknown