MASIGNCLEANSIMPLE101

Merasa Dirugikan, Karyawan Kelapa Sawit Datangi PT Hendrison Inti Persada

MITRAPOL.com - Sejumlah karyawan dan karyawati Perusahan Kelapa Sawit, mendatangi Kantor milik PT. HENRISON INTI PERSADA. Guna menyampaikan sejumlah tuntutan para Karyawan yang merasa di Intimidasi oleh pihak Perusahan. Kamis (01/02/2018), pukul 10.00 Wit.



Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para Karyawan dalam Aksi Demo tersebut, terkait Sistem Kerja Paksa, Yang dilakukan oleh pihak Perusahaan, Seperti gaji para Karyawan yang dinilai jauh dari UMP Papua, Serta beberapa Fasilitas Pendidikan, dan Kesehatan Keluarga Karyawan yang terkesan tidak di perhatikan oleh pihak Management Perusahan PT. Henrison Inti Persada (PT. HIP).

Sejumlah karyawan yang merasa di Intimidasi, mengakui bekerja dengan kondisi yang di paksakan, pasalnya, sejumlah karyawan yang berjumlah 20 lebih serta beberapa karyawati yang bekerja dengan Kondisi Hamil, dan menyusui.

Sedangkan pada blok II Estate Klaga di paksa menyemprot rumput yang menutupi areal kelapa sawit, dengan luas tanah 400 hektar lebih dengan menggunakan sejumlah bahan kimia. Hal tersebut sangat dihawatirkan dengan kondisi tubuh karyawati, yang notabene ibu-ibu hamil dan menyusui harus terkontaminasi langsung dengan bahan kimia yang dapat berdampak buruk pada kondisi janin dan bayi karyawati tersebut.

Diketahui dalam kegiatan penyemprotan rumput, telah digunakan campuran beberapa bahan kimia diantaranya, Gramoxone yaitu jenis herbisida, dengan kecepatan atau efek yang pasti, begitu penggunaan bisa langsung nampak jelas efeknya. Gramoxone termasuk herbisida kontak non selektif yang sangat efektif untuk mengendalikan semua jenis gulma. Gramoxone memiliki klasifikasi bahaya WHO kelas II, sehingga sangat berbahaya apabila tertelan oleh para Karyawati ibu-ibu yang lagi Hamil.

Obet Kademo, sala satu Karyawan yang ditemui di Lokasi Pekerjaan mengatakan, Bahwa hingga Tahun 2018, gaji yang diberikan oleh Perusahan Kelapa Sawit PT. HENRISON INTI PERSADA, Hanya mengacu pada UMP 2016 yakni Rp. 2.237.000. "Hal tersebut bertolak belakang dengan UMP (Upah Minumum Provinsi) Papua, dan UMS (Upah Minumum Sektor. dalam Keputusan Gubernur sesuai hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan, pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2017 yaitu UMP 2018 sebesar Rp 2.667.000," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut para Karyawan, dan Karyawati Perusahan Kelapa Sawit, Yang berlokasi di Klomono Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, juga mengelukan Hal yang sama, seperti Fasilitas Kesehatan, dan Pendidikan oleh pihak Perusahan PT. HIP, Yang dinilai tidak Efektif dalam pelayanan keluarga, para buruh Perusahan Kelapa Sawit.

Sementara pihak Perusahan PT. Henrison Inti Persada. Melalui Ary Darmawan Selaku AHR yang menerima tuntutan karyawan mengatakan, "beberapa tuntutan yang disampaikan para Karyawan dan Karyawati, akan dimasukan dalam meeting sore nanti," ucap Ari Darmawan.

Reporter : ronald karambut
:
Unknown