MITRAPOL.com - Anggota TNI dari Satgas Yonif PR 432 Kostrad Amankan 2 Ton Lebih Kayu Masohi Ilegal dari PNG, di Perbatasan RI dan PNG Kamis, (01/012/2018).
Jelang purna tugas Satgas Yonif PR 432 Kostrad di sektor utara, khususnya wilayah Skouw, tetap semangat dan semakin meningkatkan kewaspadaan, serta kejelian saat melaksanakan rutinitas dari tugas pokoknya sehari hari. Dimana setiap hari prajurit satgas selalu bergantian untuk naik dinas jaga di Pos I, dan Pos II di area Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) perbatasan RI-PNG.
Prajurit Satgas yang sedang dinas berjaga, Telah mengamankan 2 truk yang di duga membawa muatan kayu masohi dari PNG saat melintas di depan Pos II, Karena merasa dicurigai, Oleh anggota satgas yang sedang bertugas di Pos Dalduk atas nama Praka Sudiono, selaku Provost Piket Pos Dalduk, Langsung memberhentikan kendaraan yang membawa muatan kulit kayu masohi.
"Hal ini dengan tujuan menanyakan kelengkapan Dokumen, dan mengecek muatan yang di bawanya. Sebab ini sudah menjadi protap bagi kendaraan yang membawa muatan, atau yang lain saat melintasi Pos, namun saudara Edi sebagai pemilik Kulit Kayu masohi, saat itu Ia tidak bisa menujukan Dokumen muatannya tersebut, sehingga Praka Sudiono menahan kendaraan yang membawa muatan kulit kayu masohi tersebut, dan selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Dansatgas Letkol Inf. Ahmad Daud Harahap. Guna untuk pemeriksaan Dokumenya, serta memastikan, bahwa barang tersebut Di duga telah menyalahi aturan. Dan selanjutnya pemeriksaan dilakukan lebih Intensif, dengan mengkoordinasikan kejadian ini kepada pihak Custom dan Karantina Pertanian, Guna mendapatkan data yang lebih akurat, dengan cara melakukan penimbangan ulang terhadap temuan tersebut, Dan disaksikan berbagai pihak Satgas, dan Instansi terkait yang ada di PLBN."jelasnya.
Seperti yang di ketahui, Kulit Kayu Masohi yang status kepemilikannya adalah Edi alias Rahman (30), dicurigai karena Dokumennya kurang lengkap, dan tidak sesuai nilai total berat timbangannya. Setelah selesai dilakukan penimbangan ulang, memang didapatkan hasilnya tidak sesuai dengan Dokumen yang dibawanya, "yang semula dalam Dokumen dengan total berat 2.330 Kg. setelah diadakan penimbangan ulang yang di lakukan oleh Anggota Satgas bersama instansi terkait dengan total seluruhnya 5.088,7 Kg, dan ini terjadi selisi berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg," tuturnya.
Selanjutnya Kulit Kayu masohi yang melebihi kapasitas dengan berat total 2.7587 Kg, telah dijadikan barang bukti, dan telah diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad, setelah itu, Dansatgas beserta dengan beberapa instansi terkait memberikan ijin kepada Saudara Edi selaku pemilik barang tersebut, untuk kembali melanjutkan perjalananya dengan membawa 2 unit kendaraan Truk, serta Kulit Kayu masohi dengan jumlah total yang sesuai dengan Dokumennya yaitu 2.330 Kg menuju Jayapura, karena mengingat waktu yang suda menjelang malam.
Dengan kejadian tersebut Dansatgas Letkol Inf. Ahmad Daud Harahap menyampaikan, "Kami beserta dengan beberapa instansi terkait, akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan mengkoordinasikan kejadian tersebut kepada pihak Pusat, baik dari pihak Karantina maupun Costum, "teranganya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, maka perlu adanya sarana serta koordinasi lebih lanjut untuk fasilitas yang ada di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara), baik dari segi penimbangan, serta infrastruktur lainnya, agar segera difungsikan. "Sehingga kejadian serta temuan tersebut, tidak terulang kembali, karena sudah menyalahi aturan yang ada," tandasnya.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert