MITRAPOL.com - Gudang penyuntikan gas bersubsidi berhasil digerebek jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/2/2018). Lokasi penggerebekan berada di Kampung Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Di gudang penyuntikan itu para pelaku mengoplos gas tabung 3 kg subsidi ke gas 12 kilogram. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan yang memimpin langsung operasi penggerebekan.
“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di gudang tersebut yaitu CS (33), warga Kampung Benda Pondok Jaya Sepatan Kabupaten Tangerang, WP (42), warga Perumnas 4 Cibodas Tangerang, MD (24), warga Kampung Cadas Sepatan Kabupaten Tangerang, AF (26), warga Kampung Cadas Sepatan Kabupaten Tangerang, SH (38), warga Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ujar Harry.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 1.300 tabung gas 3 kilogram. Gas tersebut siap disuntikan ke tabung gas 12 kilogram.
“Para pelaku yang diamankan satu orang pemilik dan empat pekerja termasuk yang ahli dalam menyuntikan gas,”ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus ini. Diperkirakan setiap bulannya usaha ilegal penyuntikan gas melon itu, meraup omset hingga Rp. 50 juta per bulan. Diduga mereka sudah menjalani bisnis ini selama tiga bulan.
“Omset masih kami hitung sekitar Rp. 50 jutaan per bulan,” kata Harry.
Menurutnya jajarannya juga masih menelusuri peredaran gas 12 kg hasil suntikan itu. “Selain tempat yang dijadikan gudang, pelaku juga memiliki tempat lain untuk memasarkan gas 12 kg hasil suntikan,” pungkasnya.
Reporter : sukron
:
comment 0 komentar
more_vert