MITRAPOL.com – Jajaran Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua orang di duga pelaku pengedar narkotika jenis ekstacy di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya di tangkap di kediamannya masing-masing.
![]() |
Penangkapan kepada kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari Masyarakat setempat bahwa di tempat tersebut beberapa kali dilihat warga, bahwa ada bandar narkoba sering melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian menanggapi laporan itu jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Barat di bawah pimpinan Iptu Junaidi SE, bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat di lakukan penyelidikan petugas mencurigai seseorang yang baru keluar dari tempat yang di informasikan oleh masyarakat, kemudian petugas mengikutinya hingga kekediamanya.
“Saat itu juga kami bersama anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah JN, di saksikan Peratin setempat. Di temukan narkoba jenis ekstacy warna hijau merk kodok sebanyak 579 butir di simpan pelaku di samping rumah di bawah genteng,” ucap Kasat Narkoba mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik, Senin (12/02/2018).
Pelaku JN, mengakui sebanyak kurang lebih 1000 butir ekstacy warna hijau merk kodok barang tersebut miliknya yang di dapat dari rekannya yang baru di kenalnya pada bulan Januari 2018, kemudian barang tersebut sebagian di pakai sendiri oleh JN, dan sebagian di jual lewat rekannya yakni EA, sebanyak 100 butir dengan harga perbutir Rp 200 ribu.
“Kemudian kami bersama anggota langsung melakukan pengembangan kepada tersangka lainnya, dari hasil pengembangan itu, kami berhasil menangkap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan EA, (27) warga Pekon Parda Suka, Kecamatan Pemerihan, Kabupaten Pesisir Barat, kita tangkap di rumahnya,” terangnya.
Menurut keterangan dari Pelaku EA, masih katanya, dirinya di ajak pelaku JN untuk bermain di Krui kemudian di kasih barang cuma-cuma oleh JN, beberapa hari kemudian JN mengirim SMS kepada EA memberitahu ada barang bagus sekitar 500 lebih dan menawarkan siapa yang mau beli dengan harga perbutir Rp 200 ribu dan harus membeli minimal 50 butir.
“Dari pengakuan EA dirinya hanya sebatas perantara penjual barang tersebut yang dibeli oleh seseorang bernama UM yang berada di Tanggamus (DPO). Dari tangannya hanya diamankan barang bukti berupa uang hasil sebagai kurir uang sebesar Rp. 1.800.000,“ jelas Kasat Narkoba.
Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa 579 butir ekstacy warna hijau merk kodok di amankan di Polres Lampung Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dengan harapan dapat menangkap pelaku lainnya.
Reporter : wawan satria
:
comment 0 komentar
more_vert