MITRAPOL.com - Pemerintah Kota Jambi menyurati pihak Pertamina untuk menarik tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya. Menùrutnya, demi keamanan konsumen, pihak pemkot meminta agar Pertamina mengganti tabung gas SNI 1452:2007 dengan SNI 1452:2011. Terkait dengan pengawasan, pihaknya selalu rutin untuk hal pengawasan. Apalagi ada beberapa lembaga yang menangani terkait pelayanan konsumen (LPKNI).
Agar dapat mengetahui apakah gas SNI lama yang sudah direkondisi atau masih bisa digunakan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, menyampaikan bahwa peraturan menteri terkait dengan tidak boleh lagi beredar dan harus dimusnahkan tabung gas SNI 1452:2007 sudah ada sejak tahun 2012. "Sehingga rekondisi ulang setiap lima tahun sekali itu tidak berlaku lagi untuk tabung gas SNI 1452:2007. Bahkan setiap tahunnya sudah ada tender pengadaan tabung gas SNI 1452:2011. Sehingga tidak mungkin ada kelangkaan gas LPG 3 kg. "Tapi sepertinya pihak Pertamina selalu bermain-main dalam hal ini, sehingga tidak menanggapi serius bahwa tabung gas SNI lama sesungguhnya sangat berbahaya bagi masyarakat," ujarnya. Bahkan Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati subsidi energi RAPBN 2018 sebesar Rp 94,55 triliun, terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg sebesar Rp 46,86 triliun dan subsidi listrik Rp 52,66 triliun dengan carry over Rp 5 triliun. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan target APBN-P 2017 sebesar Rp 89,86 triliun.
Terkait keselamatan masyarakat pengguna Tabung LPG 3 kg Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ariansyah, mendesak Pertamina menarik tabung LPG 3 kg yang tidak berstandar SNI. "Pihak Pertamina untuk segera menarik tabung LPG berlebel SNI 1452:2007 ukuran 3 Kg, karena dianggap sudah tidak berlaku lagi dan dapat membahayakan masyarakat," kata Ariansyah, di Ruang kerjanya, Rabu (12/2/2018). Ariansyah mengaku, sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI), membahas soal SNI tabung gas tersebut. Karena saat ini masih saja ditemukan dan beredar di masyarakat. "Kami masih menunggu petunjuk secara tertulis dari kementerian Perindustrian tentang tata cara penarikannya” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah melayangkan surat pada tanggal 8 Februari 2018 dengan nomor surat 212/PP-LPKNI/I/2018 perihal Permintaan penarikan tabung LPG SNI 1452:2007 yang mana poin-poin dari surat tersebut meminta kepada kementerian perindustrian untuk memberi perlindungan kepada konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan serta agar tercapai tujuan program pelaksanaan konversi minyak tanah ke-bahan bakar gas LPG segera :
1. Memberikan teguran keras secara tertulis kepada produsen dan/atau pelaku usaha untuk segera melakukan penarikan tabung gas LPG yang tidak sesuai SNI serta segera mencabut sertifikat SPPT-SNI tabung gas LPG SNI 1452:2007.
2. Memberikan sanksi tegas kepada produsen dan/atau pelaku usaha sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
3. Memberikan penjelasan kepada masyarakat indonesia sebagai konsumen melalui PUBLIKASI guna memberikan efek jera dan rasa malu kepada produsen atas pelanggaran yang dilakukan dengan memberitakannya melalui media cetak dan elektronik.
Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tabung baja LPG secara wajib telah diberlakukan sesuai peraturan menteri perindustrian nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang pemberlakuan standar nasional indonesia terhadap 5 (lima) produk industri secara wajib beserta petunjuk teknisnya nomor 01/ILMTA/PER/1/2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perindustrian nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dan terakhir peraturan tersebut telah dicabut dan dirubah dengan peraturan menteri perindustrian nomor 47/M-IND/PER/3/2012 tentang pemberlakuan standar nasional indonesia (SNI) tabung baja LPG secara wajib berikut dengan petunjuk teknisnya yang tertuang didalam peraturan direktur jendral basis industri manufaktur nomor 17/BIM/PER/12/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberlakuan dan penerapan standar nasional indonesia (SNI) tabung baja LPG secara wajib. Mengigat di awal tahun 2018 sudah puluhan terjadi ledakan yang berasal tabung gas 3 kg bernomor SNI 1452:2007
Menurut Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI ”Pemerintah tidak akan sembarangan membuat peraturan, Jelas ada perbedaan yang seknifikan :
1. Tabung SNI 1452:2011 Memiliki KATUP VALVE, sehingga mengantipasi kebocoran dan menghambat dikala ada sambaran api dari kebocoran selang maupun regulator. Sementara Tabung SNI 1452:2007 tidak memiliki Katup Valve.
2. Tabung SNI 1452:2011 Bahan tabungnya memiliki campuran TITANIUM sehingga tahan terhadap Karat atau Korosi. Sementara Tabung SNI 1452:2007 bahannya hanya besi biasa sehingga mudah terjadi karatan”.
Reporter : red
:
comment 0 komentar
more_vert