MITRAPOL.com - Konsumen Honda HRV 1.8 Prestigek, Said Farid melayangkan surat ke Disperindag Provinsi Jambi guna penyelesaian sengketa terkait dengan mobil yang dibelinya, 25 Juni 2016 namun baru lima bulan pakai sudah bermasalah.
“Saya sudah layangkan surat ke Disperindag Provinsi Jambi,” ujar Said Pariq, Pemilik mobil Honda HRV ini sebagai konsumen.
Said Pariq mengatakan, dia sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak Dialer Honda Wiltop namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga Ia mengambil langkah-langkah hukum untuk bisa mendapatkan haknya.
Yang menjadi keluhan Said Pariq, Bahwa dia pada tanggal 25 Juni 2016 telah menerima 1 ( satu ) unit kendaraan yang dibeli dari Honda Wiltop Jambi ( PT. Wiltop Auto ) di jalan Soemantri Brojonegoro No. 08 Sipin, Kota Jambi.
Kemudian, sekitar Bulan Januari 2017, Konsumen melakukan Klaim kepada Honda Wiltop Jambi ( PT.Wiltop Auto ) dengan keluhan kaki – kaki / lengan bagian depan bawah ( lower arm assy FR R/L ) terdengar bunyi yang tidak nyaman pada saat dikendarai.
Pihak honda Wiltop selanjutnya melakukan pergantian alat sebagai bentuk layanan warranty / garansi yang diberikan kepada konsumen.
“Saya tetap merasa tidak nyaman dan/atau tidak puas, karena bunyi – bunyi yang sebelumnya saya klaim masih ada, dan ini terus saya rasakan dari bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2017,” ujarnya.
Selanjutnya, Desember 2017, Ia kembali mengeluhkan dan melakukan klaim kembali dengan keluhan lampu indikator / signal kunci (Tombol Starter) yang menyala.
Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2018 Honda Wiltop Jambi kembali memberikan garansi atau warranty dengan mengganti alat tersebut.
Sekitar bulan Februari 2018, Said Pariq masih melakukan klaim terhadap kendaraan sebagaimana tersebut diatas dengan keluhan kendaraan tersebut tidak nyaman untuk dikendarai, karena Gearbox setir pun rusak dan harus dilakukan penggantian.
“Saya mendapatkan informasi dari mekanik bahwa Gearbox Stir harus dilakukan pergantian,” katanya.
Honda Wiltop Jambi memang telah menawarkan kepadanya sebagai custumer untuk menambah masa warranty kendaraan tersebut menjadi 2 tahun + 1 tahun ditambah lagi dengan paket cermat mini.
Karena terlalu banyak masalah sehingga merugikan dirinya selaku konsumen baik dari sisi waktu dan kenyamanan, konsumen berharap bisa mendapatkan apa sebenarnya yang terjadi dengan mobil yang dibelinya. “Jika memang gagal produk, harus transparan, dan hak-hak kami diberikan,” katanya.
Dikarenakan Said Pariq belum mendapatkan kenyamanan, selanjutnya Said Pariq mengadu dan memberikan kuasa kepada LembagaPerlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ).
“Untuk tahap awal kita surati pihak pelaku usaha untuk dimitakan klarifikasinya, bila dalam waktu 14 hari tidak ada balasan maka kifa akan somasi. Kata Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniad Hidayat.
Menaggapi hal tersebut Kepala Dinas Disperindag Provinsi Jambi melalui via selular mengatakan “Kita sudah memanggil kedua belah pihak dengan waktu yang berbeda untuk dimintakan keterangannya. Selanjutnya hari senin tanggal 26/02/18 kita akan panggil semua pihak bersamaan beserta dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk dilakukan mediasi dalam menyelesaikan sengketa” katanya.
Reporter : red
:
comment 0 komentar
more_vert