MASIGNCLEANSIMPLE101

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra Pilkada 2018 Serahkan LADK

MITRAPOL.com - Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Pilkada 2018 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara pada hari Rabu 14 Februari 2018 dalam waktu yang berbeda sebelum tutup pukul 18.00 waktu setempat, Rabu 14 Februari 2018.

Ilustrasi

Engelbertus Dumatubun SH, selaku Ketua KPU Maluku Tenggara saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Pilkada 2018 sesuai Berita Acara KPU Malra Nomor : 57/BA/8102/KPU-KAB/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 yakni : Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra pilkada 2018 Drs. Angelus Renjaan, M.Pd, MH dan Hamzah Rahayaan, SH pada hari Rabu 14 Februari 2018 pukul 17.05 Wit. Kemudian Paslon Esebius Utha Safsafubun, S.Ip dan Abdurahman Matdoan, S.Pd.I pada hari Rabu 14 Februari 2018 pukul 17.45 Wit. Dan Paslon Muhamad Taher Hanubun dan Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si pada hari Rabu 14 Februari 2018 pukul 17.55 Wit.
Saksikan Videonya Disini


“Hasil pencermatan oleh Tim kerja KPU Maluku Tenggara bahwa ketiga Paslon dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Dumatubun selanjutnya menjelaskan bahwa setiap paslon akan berurusan lebih lanjut dengan pihak Akuntan Publik yang akan ditunjuk dan ditetapkan untuk semua proses yang berhubungan dengan Dana Kampanye tersebut.

Bahwa Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada
1. Satu Rangkap untuk Komisi Pemilihan Umum
2. Satu rangkap untuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi
3. Satu rangkap untuk Kantor Akuntan Publik

Ketua KPU Malra Engelbertus Dumatubun mengatakan bahwa ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Pilkada 2018 telah menunjukan kehadirannya tepat waktu, tanpa ada sesuatu apapun. “Dan selanjutnya akan berurusan dengan pihak Akuntan Publik yang akan ditunjuk nanti,” tutupnya.

Reporter : nor safsafubun
:
Unknown