MITRAPOL.com - Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN) Irjen Pol. Drs. Heru Winarko. SH, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sebanyak 15,8 kilogram dan ekstasi cair sitaan dari diskotek MG, Jakarta Barat. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Gedung BNN, Jalan Letnan Jendral M.T. Haryono No.11, RT. 001, RW. 006, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
![]() |
Irjen Heru Winarko. SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah yang ketiga kalinya di dalam tahun 2018. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), dan kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.
"Yang pertama ini kasus 15 Kg Shabu di Aceh. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara,"kata Kepala BNN Irjen Pol. Drs. Heru Winarko. SH.
Lalu, pada tanggal 30 Januari 2018 lalu, petugas mengamankan SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.924,10 gram.
"Dalam pemusnahan ini, petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk Iptek dan 37,50 gram untuk Diklat sehingga jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram,"ujar Irjen Pol. Drs. Heru Winarko. SH.
Barang bukti yang dimusnahkan lainnya yaitu saat BNN melakukan pengungkapan produksi narkotika di Diskotik MG lnternasional Club. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya di Diskotik MG lnternasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 17 Desember 2017 lalu,"kata Kepala BNN
Dalam melakukan razia di Diskotek MG, petugas melakukan tes urine kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. Dari lokasi razia petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang labelnya telah dilepas.
"Setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan 3 ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika di lantai IV gedung diskotek tersebut," tuturnya.
Dari kasus ini petugas mengamankan enam tersangka yaitu W, M, F, D, S dan FA. Dari tersangka, petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel masing-masing berukuran 330 ml yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), seberat 21.120 ml.
"Petugas menyisihkan 12 ml untuk keperluan lab sehingga total cairan berisi MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21.108 ml,"jelasnya
Selain itu, petugas juga menyita 1 drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram. Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan lab, maka heliotropin yang dimusnahkan seberat 9.997.55 gram.
Atas perbuatannya, untuk tersangka SA dan M, dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sedangkan untuk enam tersangka lainnya di atas dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a dan c juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,"tutup Kepala BNN Irjen Pol. Drs. Heru Winarko. SH
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert