MITRAPOL.com - Salah satu tersangka dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jaringan antar Provinsi, diamankan Mapolres Sumedang beberapa hari lalu. Penangkapan tersangka Jumali, atas adanya laporan salah satu korban. Tersangka yang berpfofesi sebagai pengajar ini harus mendekam dijeruji besi guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polres sumedang bekerja sama dengan BKN pusat dan BKN regional Jawa barat untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan CPNS tersebut.
![]() |
Hari ini Rabu (7/3) Kapolres Sumedang, AKBP. Hari Brata mengadakan jumpa Pers di halaman Mapolres Sumedang didampingi Kasat reskrim AKP Dedeh Iskandar. Menurut Kapores, tersangka melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya akan masuk menjadi CPNS. Sedangkan aktor utama SP (DPO) masih dalam pengejaran petugas. Modus yang dilakukan tersangka, sebelum seleksi, tersangka terlebih dahulu mengadakan loka karya diwilayah Jatinangor Sumedang.
Pada tanggal 28 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor diadakan kegiatan Tes Kemampuan Dasar (TKD) untuk meningkatkan status Tenaga Honorer dari kategori 2 menjadi CPNS dan loka karya yang diikuti kurang lebih 87 orang peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti, Jambi, Pelembang, Ponorogo, Sulsel, Sorong-Papua, Medan, Jabar, palembang, Lampung Dan DKI Jakarta, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Suprapto yang juga sebagai ketua penyelenggara. Sedangkan Jumali sebagai Pengarah acara yang saat ini dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sumedang, Yudi dan Panjing Gusfajar mengaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara.
Bahwa kegiatan TKD dan Loka karya yang diselenggarakan oleh Suprapto Dkk mengaku mempunyai surat tugas untuk melakukan penerimaan Tenaga Honorer dari kategori 2 dan kegiatan tersebut mengatasnamakan BKN dan seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar diselenggarakan oleh pihak BKN, sedangkan berdasarkan PP no 56 tahun 2012 pihak Pemerintah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi CPNS sampai tahun 2014.
Guna untuk mengikuti TKD dan Loka Karya, para peserta diharuskan menyerahkan uang yang nominalnya bervariatif kisaran Rp. 3.500.000 sampai Rp. 5 Jt, untuk biaya mengikuti Loka Karya dan biaya pemberkasan. Sedangkan untuk persyaratan administrasi yang diperlengkapi peserta yakni: Foto ukuran 3x4 dan 4x6, KK, foto copy KTP, kartu nikah, akta lahir, SKCK, keterangan tidak terlibat narkoba dan keterangan dokter.
Atas kejadian tersebut kerugian materil hingga saat ini belum dapat dipastikan, karena untuk pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Suprapto masih dalam pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita Polres Sumedang, yakni, 1 unit laptop warna hitam, 2 buah flash dish, 1 buah USB adaptor, printer, mouse, dan beberapa buah amplop serta bukti pembayaran kamar hotel serta daftar nama peserta dan uang sejumlah Rp. 10.126.000. Adapun jumlah saksi korban sebanyak 87 orang yang tersebar dari berbagai Provinsi.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378/372 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP atau pasal 56 ke 1e KUHP jo pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHP.
Reporter : joel
:
comment 0 komentar
more_vert