MASIGNCLEANSIMPLE101

Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Orang Pengedar Ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan

MITRAPOL.com – Nahas, belum usai melayani pembelinya. Seorang pengedar Narkoba berinisial BH alias BY (50), berhasil ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, disamping Vihara Budha 4 wajah, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (24/3/2018).

Barang bukti dan Tersangka

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, mengatakan, bahwa pelaku BH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap Narkoba dikawasan tersebut.

"Oleh Tim Narkoba yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo Sik, penangkapan dan penggeledahan dilakukan saat melihat ciri-ciri pelaku," imbuh Kompol Supriyadi, saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).

Menurut Kompol Supriyadi, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan, barang bukti Narkotika jenis Sabu terbagi dalam 3 paket dengan berat brutto 1,11 gram, berikut 7 butir Pil Happy Five seberat 1,95 gram, serta dua unit Handpone merk Nokia yang diduga digunakan untuk transaksi yang berhasil ditemukan dari tangan pelaku.

Ditempat yang sama, AKP Vernal Sambo, memaparkan, pembeli berhasil kabur saat mengetahui kedatangan Polisi.

"Saat mengetahui tim kami datang, pembeli langsung kabur, sebab dugaan kuat banyak mata-mata disekitar yang sengaja ditugaskan untuk memantau. Sehingga kawasan tersebut menjadi target kami," ujar AKP Vernal Sambo.

Lebih lanjut AKP Vernal Sambo menjelaskan, kerap kali Polisi mengalami kesulitan untuk mengungkap peredaran Narkoba dikawasan itu. Seperti pekan lalu yang terjadi, bahkan sempat jatuh korban terhadap Polisi saat ingin melakukan penangkapan, namun begitu hal tersebut tidak mematahkan semangat AKP Vernal Sambo serta jajaranya dalam Komitmen yang sudah bulat memberantas sampai bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba.

"Keterangan pelaku akan terus kita kembangkan, sampai kepemilik Narkoba tersebut," sambungnya.

Meski demikian, kepada Polisi pelaku mengakui barang haram tersebut siap akan diedarkan. Dan atas perbuatanya, kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 sub 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Sesuai intruksi dari pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi SIK, MH untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat, serta untuk mematikan tempat-tempat yang rawan akan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

Reporter : herpaliano
:
Unknown