MITRAPOL.com - Dalam Pasal 399, UU No 23 Tahun 2014 disebut Undang Undang ini, berlaku juga untuk daerah yang berstatus khusus dan istimewa sepanjang belum diatur dalam perundangan yang khusus, dan istimewa, hal ini menurut John NR Gobay Anggota DPR Papua dari Fraksi Gerindra. Selasa, (27/2/2018).
![]() |
John NR Gobay |
Menurut John NR Gobay, "Hal ini telah menjadi jalan bagi berlakunya pasal pasal tertentu, dalam UU No. 21 Tahun 2001, karena belum di atur dalam UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang berlaku secara nasional, terkait dengan hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua," tuturnya.
Seperti yang di ketahui bahwa Pengaturan dalam UU Otsus Papua, bahwa UU No 21 Tahun 2001, Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua dalam BAB X Perekonomian Pasal 42 di sebutkan, Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat, atau masyarakat setempat. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
"Terkait Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, dengan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat," jelasnya.
Lanjut John, BAB XI Perlindungan Hak hak Masyarakat Adat pada Pasal 43 yaitu, Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Tentang Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1), meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
"Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat, dan warga yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya," terangnya.
"Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, pada Pasal 1, angka 14 disebutkan, Penguasa adat adalah warga masyarakat hukum adat yang ditetapkan untuk memimpin masyarakat hukum adat, dalam melakukan hubungan sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya dengan pihak lain, berdasarkan ketentuan hukum adat yang bersangkutan," ucapnya.
John menjelaskan, seperti pada pasal 5, Penguasa adat berhak mewakili setiap masyarakat hukum adat dalam melakukan hubungan hukum, dalam memanfaatkan dan mengalihkan hak milik masyarakat hukum adat kepada pihak lain, "seperti mengambil keputusan berdasarkan saran dan pendapat masyarakat hukum adat, dalam pemanfaatan sumber daya alam," tegasnya.
John mengingatkan, Dengan dasar beberapa pasal diatas dan khususnya pasal Pasal 43 Ayat 3 UU No 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Perdasus No 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, Maka Penguasa Adat serta Organ Adat yang telah mendapatkan legitimasi masyarakat adat, "dan secara de fakta ada serta diketahui oleh public, dengan dasar hukum ini, disebut sebagai Organisasi dari Penguasa Masyarakat Hukum Adat, berhak ikut dalam perundingan dengan Pemodal, dan bersama dengan Pemerintah," tegasnya.
"Saya ingin katakan, bahwa hal ini akan berjalan, jika Pos Dana Afirmasi dalam Perdasus No 25 tahun 2013, tentang pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) di kabupaten dan kota di Provinsi Papua, 2% atau sampai dengan 3 %, diberikan kepada lembaga adat serta dewan adat, yang dibentuk oleh masyarakat adat di kampung, dan bukan bagi yang membawa SK dari luar dan datang ke kampung yang tanpa musyawarah adat," tutupnya.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert