MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara menggelar Rapat Kerja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Alokasi Kursi bersama Dewan Pimpinan Parpol se-Maluku Tenggara untuk Pemilihan Legislatif 2019 bertempat di Aula Media Center KPU Maluku Tenggara, Sabtu malam, 10 Maret 2018.
![]() |
Pimpinan Rapat Kerja |
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun SH, tidak berkesempatan ikut hadir pada Rapat Kerja tersebut, karena mengikuti agenda penting, sehingga Rapat Kerja ini dipercayakan kepada Komisioner KPU Malra Devisi Bidang Teknis Paul Beruatwarin yang berjalan lancar hingga usai.
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut selain Komisioner KPU Malra juga Ketua dan Komisioner Panwaslu Maluku Tenggara, Dewan Pimpinan Parpol peserta Pileg 2019, Staf Sekretariat KPU Malra, Pihak Keamanan (Polres Malra) serta Media Center KPU Maluku Tenggara.
Rapat Kerja Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi ini berjalan lancar namun cukup alot dengan berbagai saran dan tanggapan silih berganti dari setiap Pimpinan Parpol yang hadir terhadap pembagian Dapil dan Alokasi Kursi yang ada, sehingga Ketua DPC Partai Berkarya Drs. Noch Rahakbauw sungguh bersih keras untuk kembali star dari nol, sedangkan mendahuluinya Sekretaris DPC Partai Gerindra Maluku Tenggara Barnabas Renjaan, S. Sos M.Si yang angkat bicara atas nama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Tenggara. Bahwasanya bila hasil kerja yang dilaksanakan dan disepakati di Ball Room Syafira Hotel yang dijadikan sebagai rekomendasi dan disampaikan kepada KPU Maluku Tenggara untuk selanjutnya dikoordinasi ke KPU RI di Jakarta.
Namun hasilnya dirobah menjadi : Dapil 1 Kecamatan Kei Kecil dan Kecamatan Manyew, Dapil 2 Kecamatan Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, Kecamatan Kei Kecil Barat dan Kecamatan Hoat Sorbay, sedangkan Dapil 3 meliputi Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Kecamatan Kei Besar Utara Barat maka apabila hasil ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Tenggara menyatakan sikap menerimanya.
Frits Tapotubun Sekretaris Internal PDIP Maluku Tenggara juga menekankan secara kritis terhadap pembagian Dapil serta Alokasi Kursi tersebut yang pada dasarnya harus berpatokan kepada jumlah penduduk. Namun dilain sisi apabila KPU Maluku Tenggara sudah menyusunnya dengan data penduduk yang valid maka pihaknya pun menerima secara objektif.
Sementara Antonius Ohoira dari Fungsionaris DPC Partai Demokrat Maluku Tenggara tetap bersih keras untuk menyusun kembali berdasarkan jumlah penduduk tiap Kecamatan, begitu pula sama dengan beberapa parpol lainnya.
Beruatwarin dalam penjelasannya sesuai pertanyaan yang disampaikan setiap pimpinan Parpol dalam Rapat Kerja tersebut mengatakan hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini dan inilah data penduduk yang KPU Maluku Tenggara peroleh yang dapat dijadikan sebagai salah satu syarat utama dalam penyusunan Dapil serta Alokasi Kursi tersebut.
“Namun apabila setiap Parpol ada yang sudah memiliki data penduduk dari setiap Cabang dan ranting kami siap menerima sebagai masukan dan kemungkinan Parpol juga belum memiliki data penduduk valid dari tingkat struktur yang paling bawah dan apa yang dipikirkan Pimpinan Parpol sudah KPU Malra tindak lanjuti dan memasukannya ke system namun system menolak,” ujar Beruatwarin.
Beruatwarin juga membacakan penyusunan Dapil serta Alokasi Kursi yakni Dapil 1 (satu) terdiri dari Kecamatan Kei Kecil dan Kecamatan Manyeu dengan Alokasi Kursi 8 (delapan) dan Dapil 2 (dua) meliputi Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kecamatan Kei Becil Barat dan Kecamatan Hoat Sorbay sedangkan Dapil 3 (tiga) terdiri dari Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Kecamatan Kei Besar Utara Barat kemudian diterima Pimpinan Parpol peserta RAKER, paparnya.
Disamping penjelasan itu, Ketua Panwaslu Maluku Tenggara Max Lefteuw menjelaskan dan menyarankan kepada setiap pimpinan Parpol yang hadir dalam Rapat Kerja ini bahwa semua ketentuan peraturan perundang undangan sudah dilalui oleh KPU Maluku Tenggara sehingga marilah bersama menerimanya dengan lapang dada, akan tetapi sekiranya tidak diterima maka yang ada di slide ini adalah data penduduk yang diperoleh KPU Maluku Tenggara.
“Sehingga apabila ada pihak yang mungkin memiliki data valid terkini silahkan tunjukan sebagai data pembanding bagi pihak KPU Malra, untuk itu saya meminta agar marilah bersama menerimanya dengan baik dan objektif,” pintanya dengan tegas.
![]() |
Pimpinan Parpol Peserta Pileg 2018 |
Akhirnya secara aklamasi semua Parpol peserta Pileg 2019 menyatakan menerima Hasil Kerja KPU Maluku Tenggara tentang Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Hasil Pileg 2019 ssebagaimana yang disampaikan Komisioner KPU Maluku Tenggara Devisi Bidang Teknis Paul Beruatwarin yang kemudian mengetuk Palu penetapan atas Hasil rapat Kerja tersebut.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert