MITRAPOL.com – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.
![]() |
Program pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimaksudkan sebagai bantuan kepada sekolah-sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa, namun sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Pemberian program BKM dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat keluarga kurang/tidak mampu akan layanan pendidikan jenjang Sekolah Lanjutan Atas dan yang sederajat (SLA dan sederajat).
Melalui program BOS, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana kepada sekolah. Sekolah dapat menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional sekolah, khususnya biaya operasional nonpersonil sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam buku petunjuk pelaksanaan program.
Besarnya dana yang di terima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan alokasi sebesar, SD/SDLB : Rp 800.000,/peserta didik/tahun,SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun,SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Alokasi per siswa tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya pendidikan dan langsung diserahkan sekaligus dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah. Pengelolaan dana dilakukan dan menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan guru/bendahara yang ditunjuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang telah disetujui oleh komite sekolah.
Pada dasarnya semua sekolah negeri dan swasta setingkat SD dan SMP yang menyelenggarakan berhak memperoleh BOS. Sekolah yang menerima BOS diharuskan untuk mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh pengelola program, baik mengenai cara pengelolaan penggunaan, pertanggungjawaban dana BOS yang diterima, maupun monitoring dan evaluasi. Sekolah yang mampu secara ekonomi dan memiliki pendapatan yang lebih besar dari dana BOS berhak untuk menolak BOS, apabila disetujui oleh orang tua siswa dan komite sekolah. Untuk sekolah penerima BOS.
Namun lain halnya di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. Maraknya iuran-iuran disekolah dari tingkat SD/SMP sampai tingkat SMA/SMK, Wali murid dibebankan oleh pihak sekolah.
Berbagai modus penarikan sejumlah uang bagi peserta didik tentunya sangat bertentangan dengan berbagai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah agar sekolah tidak melakukan berbagai pungutan terhadap peserta didik. Namun, peraturan hanya tinggal peraturan, sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat masih banyak yang melakukan iuran disekolah, seperti di SDN 01 Gunung Terang belum lama ini melakukan iuran untuk pembuatan sumur dan sanitasi sekolah.
Meski sudah menjadi rahasia umum, namun, praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala SD/MI dan SMP/MTs Negeri maupun Swasta tersebut masih terus berlangsung. Bahkan tidak sedikit orang tua peserta didik mengeluhkan sikap sekolah dimaksud.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan besar berbagai kalangan, hingga kini pihak aparat hukum maupun Dinas Pendidikan setempat masih tutup mata alias cuek atas maraknya pungli yang dilakukan sejumlah sekolah dengan berbagai dalih tersebut.
Berdasarkan penelusuran dilapangan di sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Barat masih banyak melakukan iuran di sejumlah sekolah negeri maupun swasta dari SD/SMP dan SMA sederajat.
Seperti iuran perpisahan, iuran pembuatan pagar sekolah, UNBK dan lainnya dengan berbagai dalih sehingga memberatkan para wali murid. Iuran disekolah dengan berbagai variasi dari Rp 120 ribu, Rp 265 ribu hingga Rp 300 ribu perwali murid.
Terkait dengan pemberitaan ini Kepala Dinas Pendidikan Hi. Bulki Basri S.pd menyambangi salah satu sekolah yang menggalang iuran, dan tidak tranfaran mengenai anggaran dan Bos.
"Ini bentuk peduli saya terkait info yang anda sampai kan dengan saya," katanya sambil mengirim foto melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Reporter : wawan satria
:
comment 0 komentar
more_vert