MITRAPOL.com - Ketua Cabang PMII Kota Ambon, menolak tegas hasil revisi UU MD3. Karena menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.
![]() |
Hadi Tamngge Ketua Cabang PMII Kota Ambon (Tenggah) Bersama Pengurusnya. |
"Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," ujar Ketua Cabang PMII Kota Ambon. Hadi Tamnge kepada Mitrapol. Kamis (01/03/2018).
Terkait penolakanya , Tamnge mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Kota Ambon guna menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta Presiden mengeluarkan PERPU Pengganti UU MD3.
"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di Kota Amboni dalam rangkah menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Penguus Cabang dan Pengurus Koordinator Komisariat," tegasnya.
Tamnge mengatakan, revisi UU MD3 jelas mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat.
“Mendapat penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap ada kejanggalan. Seperti imunitas yang berlebihan, anti kritik dan lain-lain,” ujar aktivis asal Kota Tual Provinsi Maluku tersebut.
Selain itu, Dirinya Menyampaikan juga bahwa, UU MD3 ini menakutkan rakyat untuk memberikan kritikan pada anggota DPR.
"Anggota DPR juga akan kebal hukum. Sebab tidak bisa diperiksa jika tidak ada persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kohormatan Dewan (MKD),"imbuhnya.
Dia Menegaskan, Secara kelembagaan PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3.
“Organisasi Kami PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR,” pungkasnya.
Reporter : muh fagih difinibun
:
comment 0 komentar
more_vert