MASIGNCLEANSIMPLE101

Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

MITRAPOL.com - Azhari dan Iran Suhadi menghadiri panggilan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Subdit I Harda, Polda Sumsel yang akhirnya melakukan gelar perkara secara serentak kasus dugaan penyerobotan tanah, Selasa (06/03/2018) sekitar pukul 09 : 00 Wib tadi pagi.



Gelar perkara ini untuk kasus dua pihak saling lapor atas dugaan kasus penyerobotan tanah di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang ke Polda Sumsel.

“Kami memperjuangkan hak dan mencari keadilan. Kalau gelar perkara ini serentak, jangan dilakukan sepihak. Sebelumnya gelar perkara sempat tertunda. Lebih menyudutkan kami yang seharusnya korban, malah dipaksakan jadi terlapor. Masa kami nyerobot tanah sendiri yang sudah kami beli dari Muhasim dan dikuasai sejak 2002. Mereka nyerobot tanah kami untuk jalan perumahan," ungkap Azhari.

Azhari selaku kuasa pemilik tanah Suprayitno (alm) telah melaporkan Muhasim dan H. Iran Suhadi dengan pasal 385 dan 170 KUHP dengan laporan polisi (LP) nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017.

Penyerobotan dan pengrusakan awal terjadi sejak 26 September 2014, di mana korban Azhari memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut dibuktikan berdasarkan pengoperan tanah usaha No. 589/SKR/2009, yang dibuat di kantor PPAT kantor Camat Sukarame, tanggal 22 Juni 2009.

Terlapor H. Iran Suhadi ST, MM, bos PT. Bumi Iryu Griya selaku pengembang perumahan subsidi Gapura Residence melakukan take over proyek developer sebelumnya, Ari Wibowo (PT Ragam Karya Gemilang) pada tahun 2016.
Saksikan Videonya Disini

Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Diduga atas desakan pihak tertentu, Muhasim selaku tuan tanah melaporkan balik (split) kasus yang sama dengan LPB/320/V/2017/SPKT tanggal 15 Mei 2017.

Dasar laporan balik tersebut tidak jelas bahkan diduga sarat kepentingan dan keberpihakan oknum polisi terhadap H. Iran Suhadi ST, MM yang kebetulan menjadi Ketua Pengurus Cabang Perbakin Kota Palembang.

Diketahui, dasar laporan balik Muhasim berupa fotokopian surat pernyataan hibah tanah pada 24 September 2014. Akan tetapi, korban menolak dasar laporan tersebut, lalu mengeluarkan bukti baru (novum).

Diketahui, ibu korban Zainur selaku ahli waris Suprayitno (alm), pemilik tanah ukuran 20x10 m2 yang sah secara surat dan tidak mengetahui permasalahan juga telah dilaporkan balik oleh Muhasim Cs. Korban dan ibu korban sudah memenuhi undangan polisi, lalu penyidik mengambil foto ibu korban sambil memegang beberapa dokumen asli.

“Apa kepentingan oknum penyidik mengambil foto ibu saya dan pegang dokumen asli?. Awas kalau sampai disalahgunakan. Kami antisipasi dugaan intimidasi dan kriminalisasi. Kami sayang lho sama polisi,” tegas Azhari yang menyayangkan penyidik laporan balik Muhasim tidak melakukan olah TKP.

Azhari menegaskan sangat kecil kemungkinan dirinya akan melakukan perdamaian. "Kami sudah dizalimi. Dari awal sudah kami lakukan komunikasi, mediasi, dan renegosiasi namun tuan tanah Muhasim dan developer H. Iran Suhadi ST, MM tidak ada itikad baik, apalagi sampai melapor balik kasus yang sama. Silakan mereka rampas tanah kami untuk jalan, kami tambahi jalan hukum," ungkapnya.

Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, menurut pemimpin redaksi salah satu surat kabar lokal bulanan ini, pihaknya bersama tim advokasi akan mengungkap dugaan permainan kasus ini yang melibatkan oknum penegak hukum.

"Ini pidana murni. Orang tua saya telah ditipu Muhasim Cs. Tanah kami telah diserobot paksa dan sertifikatnya diduga dicaplok untuk kepentingan bisnis rumah murah. Kalau developernya Ketua Perbakin H. Iran Suhadi ST, MM itu memang punya mental pengembang, silakan kembangkan saja, siapa orang-orang atau pihak di balik proyek rumah subsidinya itu," ungkapnya seraya menambahkan, bila perlu pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, KPK, Ombudsman, Kompolnas, dan lainnya terkait dugaan penyimpangan program strategis nasional di Kota Palembang.

Terkait program Rumah Subsidi, H. Iran Suhadi ST, MM saat mediasi di Kantor Camat Sukarami, 15 Maret 2017 lalu mengatakan, pihaknya boleh membangun perumahan dahulu asal sudah mengurus izinnya.

“Dari Presiden itu, jangan dipersulit,” ungkapnya.

Hasil pantauan di lokasi, perumahan yang telah dibangun sebanyak 43 unit itu ternyata dihuni karyawan PT. Gapura Angkasa Palembang.

“Karena pembelinya dari Gapura Angkasa, maka perumahannya kami namakan Gapura Residence. Bersamaan dengan program Jokowi, maka kami kerja sama dengan pihak Gapura. Artinya perumahan tersebut adalah perumahan subsidi,” terangnya.

Dari pengakuan Soleh, anak Muhasim ketika digali keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, laporan balik ini didalangi adik iparnya Hardoyo (menantu Muhasim) untuk kepentingan developer H. Iran Suhadi.

"Dalam surat perjanjian (bagi bangun) dengan developer, kalo ado masalah, tuan tanah (Muhasim) melok keno," terangnya.

Soleh yakin bahwa orang tuanya Muhasim tidak mengerti soal lapor balik. Dirinya menduga kuat bahwa ini bukan kehendak Muhasim.

"Muhasim dak terpikir nak lapor balik kareno sudah tuo. Bapak diajak adik ipar (Hardoyo) melapor balik. Inti (laporannyo) bangunan (perumahan) tahan mogok, mobil bahan bangunan dak biso masuk. Tapi ngapo bapak aku pelapornyo. Kagek yang tejerumus bapak aku. Calak jugo developer (H. Iran Suhadi) itu. Kareno dak ngerti jadi nurut bae bapak aku (melapor balik). Adek ipar aku yang 'pintar'," ungkapnya.

Diterangkan Soleh, laporan balik ini diduga upaya untuk berdamai dengan pelapor awal.

"Tebakan aku cak ini. Kami dak tahu tuntutan (pelapor awal) apo. Apo galak diajak damai, apo idak. Kalo damai, pacak jalan galo," ungkap Soleh sembari menyebutkan, orang tuanya Muhasim selaku pemilik tanah perumahan menerima jatah 8 unit dari total 43 rumah dan uang Rp. 350 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra SIk, melalui Kabag Wasidik Dit Res Krimum Polda Sumsel AKBP Faisol saat dikonfirmasi terkait gelar perkara dan sudah setahun berjalan belum tuntas juga ia mengatakan masih dalam penyelidikan.

"Ya masih penyelidikan, masih berjalan," singkatnya.

Penulis : adri
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)