MITRAPOL.com - Polres Metro Jakarta Barat Jajaran Polda Metro Jaya, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran Narkotika jenis baru Kapsul Pentilon. Peredaran Narkoba tersebut diedarkan pasutri yang dikendalikan dari narapidana di dalam Lapas Tangerang, Rabu (14/3/2018).
![]() |
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis kapsul Pentilon berawal saat anggota melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis Shabu di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat pada Jumat(9/3/2018) lalu.
Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, menerangkan saat itu, anggota menangkap pelaku YY dan TS yang akan melakukan transaksi narkoba dengan RN. Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan 3 paket Shabu seberat 289 gram, menurut pengakuan tersangka YY, Barang Bukti(BB) narkoba masih ada yang disimpan di rumahnya.
Berdasarkan keterangan YY, anggota bergerak menuju rumah YY di Jalan Kayu Manis VII, Cempaka Putih, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, anggota kembali mengamankan barang bukti berupa 3 paket Sabu dengan berat brutto 81,69 gram dan 40 kapsul Pentilon warna putih kuning. Anggota juga mengamankan istri YY (NS) karena ikut mengedarkan barang haram tersebut.
“Ini (Pentilon) bisa langsung ditelan atau dicampur dengan minuman kemasan apapun. Kapsul Pentilon ini masuk Narkotika jenis baru dalam Permenkes Nomor 58 tahun 2017. Mungkin baru kami yang mengungkap.”terang Kombes Hengki, Rabu (14/3/2018).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto. SIK menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka (YY), awal pengiriman Kapsul Pentilon itu sebanyak 300 butir. Kapsul Pentilon ini dijual seharga Rp. 500 ribu per butir.
Tersangka (NS) telah mengetahui suaminya sebagai pengedar, bahkan ia mengetahui jika suaminya tertangkap melalui panggilan telepon yang tak dijawab.
“Saat itu, NS menelepon suaminya YY tapi tak ada jawaban, Dia bisa mengartikan suaminya itu tertangkap. Karenanya, Ia langsung menyembunyikan narkoba ke dalam lemari baju keponakannya tanpa sepengetahuan keponakannya.”jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Masih kata AKBP Suhetmanto. SIK, jaringan peredaran narkotika baru ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Para tersangka ini merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi,"jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto. SIK
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menegaskan, Dirinya bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dari pada pelaku yang diamankan.
“Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar Narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, dimana arahan dari Pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap Narkoba.”Tegasnya
Atas pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan tersangka YY, TS, NS, dan RN. Untuk barang bukti yang disita berupa tiga paket Sabu seberat 289 gram, Tiga paket Sabu seberat 81,69 gram, 40 kapsul Pentilon warna putih kuning, Uang tunai sebanyak Rp. 350 ribu, Tiga buah Handpone, Dua buah kartu ATM, dan satu alat timbangan.
Para tersangka tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat pasal 114 ayat (2) susider 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert