MITRAPOL.com – Satuan Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, saat sedang pesta didalam sebuah rumah yang berada di Jorong Pasar Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (25/03/2018).
![]() |
Penggerebekan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Jonaidi Khalbert, SH bersama anggotanya, dan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Saat penggeledahan dilakukan, disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, serta Ketua Pemuda setempat, dalam kejadian itu pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu buah kaleng Lasegar bekas di potong, satu buah gunting dengan tangkai warna hijau merah, satu kotak rokok merek Dunhil, peralatan untuk menyabu, dan lima lembar plastik klip bening.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto S.Ik, melalui Kasat Narkoba Res Dharmasraya, bahwa dalam operasi tersebut pihak Kepolisian telah mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Diantaranya, Inisial SP (residivis), (43), warga Pulau Punjung, Kenagarian Pulau Punjung. Sedangkan temannya, berinisial RH, (29) warga Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung,” kata dia.
Menurut Khalbert, bahwasanya penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, terhadap tindak tanduk mencurigakan dari pelaku. Sesuai laporan itu, pihak Kepolisian langsung melakukan cek lokasi, dan langsung mengepung Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah dilakukan pengeledahan, ternyata petugas menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar, serta beberapa perlengkapan lain untuk menyabu. Maka tanpa ampun lagi kedua tersangka langsung diangkut, dan dilakukan cek Urine ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh. Dari hasil tes pihak medis, kedua tersangka positif metamfetamin, alias positif memakai narkoba.
“Maka tanpa ampun lagi, kedua tersangka serta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Satres Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih,” tambahnya.
“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi Polres Dharmasraya, sedangkan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 116, Jo pasal 114. Jo, pasal 112 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Khalbert.
Reporter : efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert